Restrukturisasi Kredit Menguntungkan bagi Debitur dan Bank

Kalangan perbankan memastikan selama pandemic covid-19 ini telah merealisasikan kebijakan relaksasi melalui restruksturisasi kredit.

397

Denpasar (bisnisbali.com) –Kalangan perbankan memastikan selama pandemic covid-19 ini telah merealisasikan kebijakan relaksasi melalui restruksturisasi kredit. Restrukturisasi kredit yang diberikan mulai keringan jangka waktu pembayaran, bunga hingga pokok sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pimpinan OK Bank Indonesia Area Bali, Nusa Tenggara dan Sulawesi. Liliwati di Renon, Jumat (19/6) menyampaikan kendala dalam pemberian relaksasi kredit tentu ada selama ini, namun sudah ada solusinya. Walaupun ada masalah, diakui bank memilih mengambil jalan tengah dan sampai saat ini semuanya lancar.
Dicontohkan, kendala yang umumnya terjadi yaitu berkaitan pengajuan relaksasi di mana analisanya kurang lebih hampir sama seperti membuat proposal kredit. Itu berarti membutuhkan update data yang terbaru sehingga membutuhkan waktu.

“Intinya masalah itu semua bisa cepat terselesaikan karena kerja sama nasabah dan Relationship Manager (RM),” ujarnya.
Ia pun menyebutkan pandemic covid-19 ini semua sektor usaha terimbas, terutama di pariwisata dan perbankan. Ini pula yang mempengaruhi pengajuan restrukturisasi banyak mengarah ke kemudahan bunga maupun pokok. Restrukturisasi kredit tujuannya tidak memberatkan debitur. Restrukturisasi diberikan selama 6 bulan.

“Di OK Bank semua rata-rata sesuai dengan pengajuan nasabah. Penundaan pembayaran pokok berdasarkan pengajuan nasabah merupakan formula yang cantik. Artinya win-win solution buat nasabah dan bank, sehingga semuanya sama-sama bisa jalan,” paparnya.
Sebab, diakuinya, bagaimanapun bisnis harus tetap berjalan walaupun covid-19 belum usai atau ditemukannya vaksinnya. Sampai saat ini pun semua pengajuan relaksasi semua sudah di approved. Debitur yang mengajukan restrukturisasi terbagi atas beberapa nasabah yang terdampak langsung maupun tidak langsung mulai UMKM (SME), BPR maupun non-BPR.
Lebih lanjut ia pun menyampaikan memasuki era new normal saat ini, optimistis kinerja perbankan masih bisa tumbuh asalkan semua harus mengikuti standar protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, sosial distancing baik untuk karyawan maupun bagi nasbaah yang datang ke bank.
“Dari sisi binsis, mengambil peluang bisnis di tengah kondisi covid pada saat memasuki ra baru tentunya disesuaikan dengan kondisi manajemen OK Bank,” tegasnya.

Ia pun berharap sesama insan perbankan mari bersama-sama bahu membahu bergandengan tangan saling menjaga stop black campaign. Dengan adanya kerja sama yang baik dan saling support antara perbankan dan semua lini diyakini semua pihak bisa melewati imbas dari covid-19. Para nasabah pun jangan takut untuk menyimpan uang di bank. Semua simpanan nasabah yang ada di bank umum maupun BPR dijamin oleh LPS atau sesuai dengan penjaminan yang berlaku.
“Jangan menarik dana di bank secara berlebihan, tarik sesuai dengan kebutuhan,” sarannya.*dik