Denpasar (bisnisbali.com) –Program pemberian subsidi bunga merupakan inisiatif pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan siap mendukung serta mengakselerasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik. Kendati demikian, masyarakat harus memahami subsidi bukan bukan berarti pemotongan bunga kredit.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Kuangan 2 Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Jimmy Hendrik Simarmata di Renon, Kamis (18/6) menjelaskan subsidi bunga berbeda dengan pemotongan bunga di bank.
“Subsidi bunga diberikan oleh pemerintah, sedangkan pemotongan bunga diberikan oleh bank kepada debiturnya. Untuk itu debitur diharapkan tidak menyamakan antara pemotongan dengan subsidi,” katanya.
Ia mencontohkan bank memberikan suku bunga kredit sebesar 11 persen per tahun dan pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 6 persen untuk 3 bulan pertama untuk kredit mikro dan 3 persen untuk 3 bulan pertama untuk kredit kecil. Artinya bank tetap mengenakan suku bunga 11 persen kepada debitur mikro namun debitur cukup membayar bunga sebesar 5 persen karena yang 6 persennya disubsidi oleh pemerintah untuk 3 bulan pertama atau sesuai skema subsidi.
“Jadi untuk subsidi, jika periode subsidi berakhir maka nominal angsuran yang dibayarkan oleh debitur kembali seperti semula sebelum mendapatkan subsidi, kecuali diatur lain misal terdapat penurunan atau kenaikan suku bunga,” jelasnya.
Seperti diberitakan subsidi bunga diberikan kepada debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada bank/BPR/PP dihitung per 29 Februari 2020.
Diakui paket kebijakan subsidi bunga ini sebagai tindak lanjut dari Perppu 1 tahun 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 dalam kaitan pelaksaanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung program PEN.
Menurutnya pemerintah memberikan insentif kepada debitur yang memiliki kewajiban kepada Bank Umum/BPR/Perusahaan Pembiayaan (PP), Pegadaian dan PNM, koperasi yang bekerja sama dengan BLU. Pemberian subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu 6 bulan dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2020.
Bagi debitur dari perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan plafon kredit kurang dari atau sama dengan lima ratus juta rupiah diberikan subsidi bunga enam persen selama tiga bulan pertama dan tiga persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara. Untuk plafon kredit lebih dari lima ratus juta rupiah sampai dengan sepuluh miliar rupiah diberikan subsidi bunga tiga persen selama tiga bulan pertama dan dua persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan.*dik