Denpasar (bisnisbali.com) –Menyambut era baru, yang saat ini instansi pemerintahan sudah mulai beraktivitas, kesiapan Satgas Covid-19 di masing-masing OPD di Denpasar dilakukan pemantauan. Sidak pun kembali digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, Selasa (16/6).
Langkah ini disesuaikan dengan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) serta keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid- 19. Sidak dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Kepala BKPSDM Wayan Sudiana serta Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar I Dewa Gede Rai.
Sekda Rai Iswara mengatakan, pelaksanaan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan yang juga amanat dari Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid- 19 di Kota Denpasar. Edaran ini sebagai upaya kesiapan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor Pemerintah, BUMN/D, instansi vertikal dan perusahaan swasta wajib membentuk satgas pencegahan Covid- 19 di masing- masing instansi.
“Dalam pemantauan ini juga sekaligus dilakukan pemberian motivasi serta pemahaman kepada para ASN mengenai pentingnya penggunaan APD dan selalu melaksankan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona,” ujar Rai Iswara.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan pemantauan ini merupakan upaya mencegah penularan virus di lingkungan Pemkot Denpasar serta diwajibkan untuk menggunakan Alat Pelindung diri (APD) pada saat menerima tamu.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak hanya APD, dalam mencegah penularan virus diwajibkan juga untuk memakai masker, tetap menjaga kebersihan serta mengikuti protokol kesehatan seperti menerapkan physical dan social distancing dimanapun berada serta mencuci tangan sesering mungkin. *wid