Mangupura (bisnisbali.com) –Memasuki era kenormalan baru atau new normal, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerapkan protokol kesehatan secara ketat. General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, di sela-sela kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Wishnutama Kusubandio, di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mengatakan implementasi prosedur protokol kesehatan ditujukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan orang dalam perjalanan udara.
Diungkapkannya, penerapan kebijakan protokol kesehatan di bandar udara didasarkan pada beberapa aturan dari pemerintah, baik pusat maupun dari Gubernur Bali. Otoritas Bandara Ngurah Rai telah berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi, baik dengan sesama anggota komunitas bandar udara, maupun dengan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali. ” Intinya, sistem dan infrastruktur penunjang telah berjalan dengan baik selama masa pengendalian perjalanan orang selama masa mudik Idul Fitri, serta untuk selanjutnya diterapkan di masa new normal ini,” tuturnya.
Wishnutama tiba di Bali dalam rangkaian agenda kunjungan kerja di Bali, serta menyempatkan diri untuk meninjau implementasi protokol kesehatan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Ia mengapresiasi prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan di pintu gerbang Bali ini. “Prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan sudah bagus, ini terutama untuk sistem pengambilan bagasi penumpang, sudah sesuai dengan syarat physical distancing ,” tutur Menpar yang datang didampingi sejumlah rombongan dari Kemenpar.
Pada 6 Juni lalu, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menerbitkan peraturan baru yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan transportasi. Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam surat tersebut, calon penumpang pesawat udara diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Dalam surat edaran tersebut diatur pula persyaratan bagi calon penumpang dalam mempersiapkan perjalanan udara.
Otoritas Bandara Ngurah Rai menerapkan protokol kesehatan terhadap penumpang dengan didasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 11525 Tahun 2020. Dengan telah berakhirnya masa berlaku Permenhub No. 25 Tahun 2020, kini penerbangan komersial rute domestik telah dibuka kembali untuk masyarakat secara umum. “Namun demikian, kami selaku pengelola salah satu pintu gerbang Bali tetap menjalankan protokol kesehatan di bandar udara secara ketat demi mencegah penyebaran virus corona melalui moda transportasi udara,” jelas Herry.
Sebagai penumpang pesawat udara dengan tujuan Bali, Menpar Wishnutama turut mengikuti alur prosedur dan protokol kesehatan yang berlaku di bandar udara, termasuk menjalani pemeriksaan dokumen kelengkapan.
Menpar juga menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan beberapa penumpang yang tengah menjalani prosedur pemeriksaan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali. *kup