Denpasar (bisnisbali.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan program pemberian subsidi bunga merupakan inisiatif pemerintah, dan OJK siap mendukung serta mengakselerasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik. “Debitur tidak dikenakan biaya untuk mendapatkan subsidi bunga,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda di Renon.
Menurutnya subsidi bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur kredit atau pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur. Subsidi bunga diberikan kepada debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada bank/BPR/PP dihitung per 29 Februari 2020.
Diakui paket kebijakan subsidi bunga ini sebagai tindak lanjut dari Perppu 1 tahun 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 dalam kaitan pelaksaanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung program PEN.
Menurutnya pemerintah memberikan insentif kepada debitur yang memiliki kewajiban kepada Bank Umum/BPR/Perusahaan Pembiayaan (PP), Pegadaian dan PNM, Koperasi yang bekerja sama dengan BLU. Pemberian subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu 6 bulan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020.
Untuk debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan, plafon kredit/pembiayaan sampai dengan sepuluh juta rupiah diberikan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar bunga,margin kredit atau pembiayaan yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi dua puluh lima persen selama enam bulan.
Plafon kredit di atas sepuluh juta rupiah sampai dengan lima ratus juta rupiah diberikan subsidi bunga enam persen selama tiga bulan pertama dan tiga persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/ anuitas yang setara. Sementara plafon kredit lebih dari lima ratus juta rupiah sampai dengan sepuluh miliar rupiah diberikan subsidi bunga tiga persen selama bulan pertama dan dua persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Begitupula bagi debitur dari perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan plafon kredit kurang dari atau sama dengan lima ratus juta rupiah diberikan subsidi bunga enam persen selama tiga bulan pertama dan tiga persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara. Untuk plafon kredit lebih dari lima ratus juta rupiah sampai dengan sepuluh miliar rupiah diberikan subsidi bunga tiga persen selama tiga bulan pertama dan dua persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Bagaimana keterkaitan program restrukturisasi yang sudah dilakukan dengan perhitungan nilai subsidi bunga selama 6 bulan? Dijelaskannya, program restrukturisasi yang telah dan akan dilakukan oleh Bank/BPR/PP memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan (POJK 11/2020 dan POJK 14/2020), sehingga jangka waktu dan jenis restrukturisasi tetap tergantung dari kesepakatan baru antara debitur Bank/BPR/PP. Sementara untuk menghitung besarnya berapa subsidi bunga, pemerintah menetapkan berdasarkan persentase dan baki debet bulan terhitung sejak 1 Mei 2020.
Bagi debitur yang sudah memperoleh restrukturisasi, subsidi bunga yang dibayarkan oleh pemerintah sebagai pengurang biaya bunga dan/atau biaya lainnya yang dibebankan kepada debitur selama masa pemberian subsidi bunga.
Yang perlu diperhatikan, kebijakan subsidi bunga ini tidak bersifat otomatis diberikan kepada semua debitur. Kebijakan subsidi bunga ini diberikan hanya kepada debitur yang memenuhi syarat sebagaimana diatur lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 . *dik