Tabanan (bisnisbali.com) –Tahun ini target retribusi pasar tradisional di Kabupaten Tabanan di bawah wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) alami revisi. Tahun ini target awal yang sebelumnya di patok Rp 6 miliar, kini direvisi menjadi sekitar Rp 3,8 miliar.
“Saat ini surat keputusan resmi terkait revisi target retribusi ini belum turun, namun kisaran target kemungkinan berada di Rp 3,8 miliar,” tutur Kabid Perdagangan Disperindag Tabanan, Ni Wayan Primayani, seijin Kepala Disperindag Kabupaten Tabanan, I Gst Nyoman Arya Wardana.
Terangnya, revisi target ini terkait adanya dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 khususnya para pedagang pasar tradisional, sehingga pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Surat Edaran Bupati Tabanan sempat membebaskan pembayaran retribusi harian sekitar dua bulan lamanya dan per 22 Mei 2020 baru kembali memberlakukan pembayaran retribusi. Selain itu, saat ini ada sejumlah pasar tradisional yang pendapatannya turun dan ada juga pasar yang baru selesai di revitalisasi, sehingga pedagang di pasar tersebut belum bisa dipungut biaya retribusi karena belum dihibahkan.
“Meski dengan kondisi tersebut dan tidak adanya lagi sumber pendatapan yang baru, kami akan selalu berusaha untuk memenuhi target yang telah direvisi tersebut,” tuturnya.
Jelas Primayani, jika dibandingkan dengan target retribusi pada 2019, maka tahun ini target yang sama setelah direvisi ini menjadi di bawah dari target 2019. Sebab katanya, 2019 target retribusi dari pasar tradisional di Tabanan dipatok mencapai Rp 4,6 miliar, meski begitu target retribusi pasar tahun ini bisa saja akan alami revisi kembali pada anggaran perubahan nanti, bila dampak pandemi Covid-19 ini membaik.
Di sisi lain sambungnya, dalam kondisi normal (tanpa ada pandemi) dan pedagang berjualan penuh setahun tanpa ada libur, sebenarnya potensi retribusi pasar tradisional yang merupakan milik kewenangan dari pemerintah Kabupaten Tabanan mencapai Rp 5,5 miliar per tahun. Akuinya, namun potensi tersebut juga tidak mungkin tercapai, karena biasanya setiap momen hari raya akan membuat pedagang ini libur atau tutup.
“Saat ini setidaknya ada 12 pasar tradisional dan ditambah kini pasar yang ada di lokasi Terminal Pesiapan dan Terminal Tuakilang menjadi kewenangan pemeritah daerah dalam memungut biaya retribusi pasar,” ujarnya.
Sementara itu, biaya retribusi ini per pedagang yang berjualan di toko dikenakan Rp 4.000 per hari, pedagang yang berjualan di los dikenakan Rp 3.000 per hari, sedangkan untuk pedagang yang berjualan di pedasaran dikenakan biaya Rp 2.000 per hari. Tarif tersebut sudah ditetapkan dengan Perbup dan akan dipungut apabila pedagang berjualan tiap harinya. Itu pula yang membedakan pemasukan dari retibusi harian dari masing-masing pasar trandisional di Tabanan selama ini.*man