Mangupura (bisnisbali.com) –Lembaga keuangan perbankan khusus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berperan besarĀ memberikan akses layanan keuangan kepada masyarakat. Direktur Utama BPR Parasari, IB. Ketut Wijaya, Rabu (17/6) mengatakan BPR wajib melakukan fungsi intermediasi walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19.
Dikatakannya, dalam kondisi Covid-19 BPR dituntut menyiapkan likuiditas untuk memenuhi kewajiban yang sifatnya segera. Walaupun dalam kondisi Covid-19 tidak boleh mengurangi tingkat pelayanan dan fungsi intermediasi BPR.
Ia menjelaskan pemungutan dana pihak ketiga dengan layanan jemput bola wajib terus dilaksanakan. Penyaluran kredit secara selektif tetap dilakukan karena itu bagian kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut Wijaya mengatakan, dalam pelayanan pada masyarakat, BPR wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan dalam masa Covid-19. Di antaranya, karyawan BPR wajib menggunakan masker dalam layanan intermediasi.
“Penguatan likuiditas jalan, penyaluran kredit di BPR juga harus tetap jalan sebagai bagian penguatan ekonomi nasional,” ucapnya.
Sementara Dewan Pengawas DPD Perbarindo Bali, Cok Gde Mahadewa mengatakan dalam era baru new normalĀ para deposan dan debitur bisa saling bantu melalui fungsi intermediasi yang dilakukan BPR.
Ia menjelaskan para deposan ini bisa membantu UMKM dengan tetap menempatkan dananya di BPR. “Nasabah deposan mesti mempercayakan dananya dikelola BPR untuk membantu permodalan sektor UMKM,” ucapnya.
Cok Gede Mahadewa meyakini melalui fungsi intermediasi BPR kembali menyalurkan dana masyarakat guna pengembangan sektor usaha produktif. “Dana masyarakat yang ditempatkan di BPR mesti digunakan untuk pengembangan ekonomiĀ Bali,” jelasnya. *kup