Denpasar (bisnisbali.com) –Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda menyampaikan penerapan kebijakan relaksasi kredit atau pembiayaan oleh industri jasa keuangan di Bali telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun per 3 Juni 2020 terdapat 220.233 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp35,69 triliun.
Dari jumlah tersebut sebanyak 150.943 rekening dengan total kredit Rp22,41 triliun telah mendapatkan restrukturisasi dari bank.
“Khusus untuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bank umum tercatat terdapat 79.884 rekening dengan nominal Rp17,02 triliun yang terdampak,” katanya.
Dari jumlah tersebut 63.161 rekening dengan nominal kredit Rp12,60 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi. Untuk kredit usaha rakyat (KUR) di Bali, dari 8 bank umum yang telah melaporkan tercatat terdapat 102.530 rekening dengan nominal Rp4,39 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut 65.832 rekening dengan nominal kredit Rp3,12 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh 67 perusahaan pembiayaan diketahui di Bali terdapat 84.830 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp4,65 triliun terkena dampak covid-19. “Dari jumlah tersebut, 55.566 rekening dengan nominal pembiayaan Rp3,14 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi,” jelasnya.
Sementara PT Pegadaian yang berlokasi di Bali mencatat terdapat 1.386 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp52,90 miliar yang terdampak. Dari jumlah tersebut 609 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp29,50 miliar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui. Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 299 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp60,28 miliar terdampak.
Selanjutnya, dari jumlah tersebut 50 nasabah dengan pembiayaan Rp12,91 miliar telah mendapatkan keringanan.*dik