Sabtu, November 23, 2024
BerandaAdvPemkab Karangasem Raih WTP Kelima Kalinya, Diingatkan 129 Penerima Bedah Rumah...

Pemkab Karangasem Raih WTP Kelima Kalinya, Diingatkan 129 Penerima Bedah Rumah belum Ada LP-nya

Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali  mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya berturut-turut sejak tahun 2016.

Amlapura (bisnisbali.com) –Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali  mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya berturut-turut sejak tahun 2016. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019  serta  IHPS Semester II Tahun 2019 diserahkan di Ruang Arjuna Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Senin (15/6) kemarin. Salah satu catatan dari pihak BPK RI, yakni sebanyak 129 penerima bedah rumah bantuan keuangan khusus (BKK) belum ada laporan pertanggungjawabannya (LP-nya).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si., CSFA menyerahkan hasil audit kepada Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri dan Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Gede Dana, S.Pd., M.Si., Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Gede Darmawa, S.E., MSi.

Bupati Mas Sumatri  mengatakan, opini WTP diraih Kabupaten Karangasem kelima kali itu menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Karena pada dasarnya, menurut Mas Sumatri,  untuk tata kelola keuangan daerah tidak sertamerta berpuas diri,  setelah mendapat opini WTP tersebut.

“Kita tidak puas dengan WTP yang diterima untuk kelima kali ini. Namun yang kita harapkan adalah, tata kelola keuangan di Kabupaten Karangasem terus semakin membaik, tingkat kesalahan terus semakin kecil, sehingga dapat memacu semangat bagi kami dalam tata kelola keuangan daerah,” papar bupati.

Dalam kesempatan itu,  Bupati Mas Sumatri juga mengharapkan,  kerja sama seluruh pimpinan OPD dan ASN di Karangasem agar bekerja lebih tertib, lebih taat pada aturan perundang-undangan dan yang paling utama berhati-hati dalam mengelola keuangan. Diutarakannya,  pihaknya menindaklanjuti apa yang disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali terkait  temuan dan mengusahakan sebelum 60 hari langsung diselesaikan.

Sementara itu,  Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali,  Sri Haryoso Suliyanto mengapresiasi kabupaten/kota yang semuanya berhasil meraih WTP. Ia menyebut,  prestasi telah dicapai  dan agar bisa kembali dipertahankan dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut Sri Haryoso Suliyanto  mengemukakan,  ada permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian Kabupaten Karangasem di antaranya, tarif pemungutan retribusi pasar dan sewa toilet tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Karangasem belum tertib. Masih ditemukan juga sebanyak 129 penerima bantuan bedah rumah dari bantuan keuangan khusus (BKK) yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto,  mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pemerintah Kabupaten Karangasem wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” tegasnya.

Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Bali juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 18. IHPS II Tahun 2019 ini merupakan ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 71 LHP pada pemerintah pusat, 397 LHP pada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum. *bud

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer