Gianyar (bisnisbali.com) –Revitalisasi Pasar Umum Gianyar mulai memasuki tahap pembongkaran. Pembongkaran dilakukan secara simbolis oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Kamis (28/5). Selanjutnya pembongkaran bangunan Pasar Umum Gianyar akan dilakukan oleh pemenang lelang pembongkaran.
“Hari ini (kemarin,red), hari yang ditunggu-tunggu sejak lama, kita bisa memulai proses revitalisasi Pasar Umum Gianyar yang merupakan kebanggaan Gianyar dan Bali. Pasar ini merupakan salah satu pasar besar di Gianyar yang menghidupi 1.864 pedagang,” kata Bupati Mahayastra.
Pembongkaran dilakukan setelah melalui mekanisme lelang pada pertengahan Mei lalu. Proses lelang dilakukan secara online oleh Tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar.
Kepala BPKAD Kabupaten Gianyar, Ngakan Jati Ambarsika mengatakan, pembongkaran dilaksanakan setelah pemenang lelang menyelesaikan kewajiban administrasi dan membayar lunas nilai penawaran sebesar Rp 955 juta lebih ke kas daerah. Pembongkaran dilakukan terhadap 65 toko, 84 kios, 943 los dan 762 lapak pedagang pelataran di Pasar Umum Gianyar. “Pembongkaran dilaksanakan sampai bersih, rata tanah selama 60 hari ke depan,” ucap Jati Ambarsika.
Sementara itu, Bupati Mahayastra mengatakan, revitalisasi Pasar Umum Gianyar dan pembangunan pasar tradisional yang tersebar di Kabupaten Gianyar merupakan program strategis Bupati Gianyar. Ini sebagai salah satu wujud nyata pelaksanaan visi dan misi serta impiannya selaku Bupati Gianyar. Karena keberadaan pasar telah terbukti mampu mendukung perekonomian masyarakat, perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gianyar.
“Untuk revitalisasi Pasar Umum Gianyar saya alokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 250 miliar lebih, pembangunan dimulai Agustus ini dan dijadwalkan selesai dibangun pada Agustus tahun depan, sehingga clear-lah pasar ini,” jelas Mahayastra.
Menyinggung status tanah Pasar Umum Gianyar, Mahayastra menjelaskan, tanah dan bangunan Pasar Umum Gianyar telah tercatat sebagai aset Pemkab Gianyar sejak tahun 2001 yang diawali adanya proses tukar guling tanah. Tukar guling dilakukan dua tahap yakni tahun 1958 dan 1977. Tahun 1958, masyarakat yang dulunya menempati tanah PKD di areal Pasar Umum Gianyar, sebagian dipindahkan ke tanah Pemkab di Kampung Tinggi, dan sisanya tahun 1977 dipindahkan ke tanah Pemkab di Jalan Majapahit Gang Gunung Agung IV Banjar Teges Kaja Gianyar, kemudian menjadi tanah PKD Desa Adat Gianyar. Hal ini dijelaskan oleh pelaku tukar guling pada saat itu dalam surat pernyataan tertulis bermeterai.
“Saat ini proses pensertifikatannya sudah ada di BPN Gianyar, sudah dilengkapi sporadik penguasaan tanah oleh Pemkab Gianyar yang ditandatangani oleh Kelian Banjat Adat Teges Kaja, Penglingsir Puri Gianyar, dan Lurah Gianyar, serta Peta Bidang Tanah Pasar Umum Gianyar yang dikeluarkan oleh BPN Gianyar,” jelas Mahayastra. *adv/kup