I Nengah Toya, Kuota BSU

MEMANG dampak wabah corona virus deases 2019 (Covid-19)  ini, mengakibatkan masyarakat berharap mendapatkan bantuan.

215

MEMANG dampak wabah corona virus deases 2019 (Covid-19)  ini, mengakibatkan masyarakat berharap mendapatkan bantuan. Saat ada informasi, ada bantuan tertentu, seperti bantuan stimulus usaha (BSU) dari Dinas Koperasi Pemprov Bali, masyarakat pun berupaya mendaftar atau mengajukan permohonan.

Terkait  BSU untuk masyarakat yang terdampak, seperti pedagang tradisional, pedagang asongan,  pedagang keliling, pekerja harian,  ojek online dan yang lainnya, kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karangasem I Nengah Toya,  pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan mengenai kuota yang bakal diberikan kepada Karangasem.  Saat pihaknya di Diskop dan UKM Karangasem diminta menerima berkas syarat permohonan dari masyarakat, sementara ditampung dulu.

Menurut Toya yang asal  Bebandem itu, kalau kuota untuk koperasi terdampak covid, kuotanya sudah jelas di Karangasem. Dari 213 koperasi yang aktif,  kuota yang diberikan Dinas Koperasi Pemprov Bali, juga sebanyak itu. Namun dari jumlah kuota itu, pihak koperasi yang sudah mengajukan sampai  Kamis (28/5) kemarin, katanya, baru 96 koperasi, dan lima buah koperasi lagi dalam proses melengkapi persyaratan permohonannya.  Salah satu persyaratan koperasi bisa mengajukan BSU itu, yakni sudah pernah menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT) dua kali, serta memiliki NPWP koperasi. ‘’Di Karangasem, ternyata masih banyak koperasi yang belum memiliki NPWP.  Soal persyaratan NPWP ini, bagi koperasi, ada dispensasi, NPWP-nya bisa diurus belakangan, setelah menyetorkan berkas permohonan BSU itu. Namun, tentunya, NPWP itu harus segera diurus sampai mendapatkan NPWP,’’ paparnya.

Toya mengatakan,  dari koperasi yang sudah mengajukan permohonan, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap gerakan koperasi itu.  Nantinya, pihak koperasi terdampak Covid-19 yang mengajukan permohonan BSU itu, akan menerima masing-masing Rp 10 juta, itu hanya diterima satu kali.  BSU itu, digunakan untuk biaya operasional untuk menggaji karyawannya. Tujuan pemerintah, jangan sampai pegawai atau karyawan koperasi itu, di PHK, sehingga koperasi itu tetap bisa berjalan atau tidak gulung tikar.  ‘’Masih banyak koperasi di delapan kecamatan di Karangasem belum mengajukan permohonan BSU itu,’’ katanya.

Mengenai BSU untuk  pedagang tradisional, warung kelontong, pedagang keliling, tukang ojek atau  pekerja harian yang terdampak covid, usulan tahap pertama bisa diterima di kantornya sampai Jumat (29/5). ‘’Karena belum jelas, di mana kuota penerimanya belum turun ke Karangasem, mungkin kalau ada sisa, bisa diterima pada tahap kedua permohonannya. Saat ini, sudah ada sekitar 4.000 pemohon yang membawa berkas kekantor kami,’’ tandas Toya. *bud