Mangupura (bisnisbali.com) –Dalam penguatan likuiditas, bank perkreditan rakyat (BPR) tidak hanya didukung dana linkage bank umum dan fasilitas Bank Apex BPR. Sekretaris DPK Perbarindo Badung, Wayan Eka Sudirta, Kamis (28/5) mengatakan DPK Perbarindo Badung melirik ide pembentukan bank jangkar mini BPR.
Diungkapkannya, pemikiran pembentukan bank jangkar mini BPR pada dasarnya sama fungsinya dengan fasilitas dana linkage bank umum dan fasilitas Bank APEX BPR. Semuanya difungsikan untuk memperkuat likuiditas BPR terutama dalam kondisi pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan tidak mudah membentuk bank jangkar mini BPR. Ini membutuhkan kesiapan BPR yang kuat untuk mengambil posisi sebagai bank jangkar BPR. Dipaparkannya, pembentukan bank jangkar mini BPR perlu diperkuat dengan kesepakatan bersama. Selain itu, bank jangkar mini BPR membutuhkan aturan main yang jelas.
Lebih lanjut dikatakannya, pembentukan bank jangkar mini tidak mudah dan membutuhkan kebersamaan dan visi yang sama. ’’Tanpa ada visi misi dan kesepakatan yang sama pembentukan bank jangkar akan terancam gagal,” ucapnya.
Ia mencontohkan dalam skema bank jangkar mini hanya membantu anggota BPR cash ratio-nya lebih kecil dari 10 persen. Permohonan BPR yang mengajukan bantuan likuiditas wajib diputuskan komite terdiri dari ketua DPK, Ketua Korcam, Ketua Satgas Gotong Royong Covid-19 dari DPK dan Sekretaris. ” Keputusan bersifat kolektif kolegial (bersama) artinya 1 anggota komite tidak disetujui maka bantuan likuiditas dari bank jangkar mini tidak dapat diberikan,” ucapnya.
Wayan Eka Sudirta menambah DPK Perbarindo Badung masih proses negosiasi pembentukan bank jangkar mini BPR. “Kalau pun tidak berhasil membentuk bank jangkar mini BPR, BPR di DPK Perbarindo Badung akan tetap bersatu untuk bersama-sama memperkuat likuiditas dan siap menghadapi pandemi Covid-19,” tambahnya. *kup