Produk Properti Sulit Terjual, Pengurusan IMB Turun hingga 45 Persen

Di tengah pandemi covid-19, pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Tabanan merosot hingga 45 persen.

274

Tabanan (bisnisbali.com) –Di tengah pandemi covid-19, pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Tabanan merosot hingga 45 persen. Kondisi tersebut disumbang oleh lesunya perekonomian masyarakat karena dampak covid-19.

“Pengurusan IMB memang terjadi penurunan saat pandemi covid-19. Itu kemungkinan disebabkan faktor kelesuan ekonomi sekarang ini,” tutur Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan, I Made Dwi Sudarsana, Rabu (27/5).

Menurutnya, penurunan tersebut tercermin dari data jumlah izin yang diterbitkan pada Mei 2020, baik IMB dan izin usaha yang diterbitkan hanya mencapai 48 buah. Jika dibandingkan dengan jumlah izin yang terbit pada Mei 2019 lalu yang mencapai 114 buah, tahun ini jauh menurun. Penurunan yang jauh signifikan juga terjadi jika dibandingkan dengan Maret 2020 lalu atau sebelum darurat covid-19 yang mencatat ada 116 izin yang diterbitkan.

“Jika dipersentasekan penurunan terjadi 40 sampai 45 persen karena Mei masih belum selesai, dan ada izin yang masih dalam proses,” imbuhnya.

Jelas Dwi, bercermin dari itu dikhawatirkan penurunan pengurusan izin usaha dan IMB ini membuat target tahun ini kemungkinan tidak tercapai, padahal target dari retribusi awal tahun yang  terpasang Rp 5,1 miliar sudah mengalami revisi menjadi Rp 3,3 miliar. Diakuinya, ini menjadi tantangan tersendiri terlebih kondisi perekonomian masih terpuruk, karena penopang utama retribusi IMB adalah dari pembangunan perumahan dan akomodasi wisata.

“Sekarang ini kalau dilihat kelesuan sektor pariwisata sudah jelas, sedangkan kalau dari sektor properti dengan pandemi covid-19 ini banyak developer yang kesulitan menjual karena target pasar sebagian besar jobless,” kilahnya.

Sementara itu, selama pandemi covid-19, pihaknya mengimbau masyarakat yang mengajukan perizinan usaha dapat mengurus secara mandiri melalui aplikasi OSS via www.oss.go.id. Selain itu, DPMPTSP Tabanan juga menyediakan call center untuk mempermudah masyarakat berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor. *man