Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara mencatat ada 7 bank yang telah melakukan rekstrukturisasi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Update dampak penyebaran covid-19 terhadap industri jasa keuangan Bali per 13 Mei 2020 menunjukkan rekstrukturisasi mencapai Rp1.791 miliar.
“Dari 7 bank yang melaporkan rektrukturisasi mencapai 41.335 jumlah rekening atau number of account (NOA) dengan nominal mencapai 1,7 triliun,” tegas Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda baru-baru ini.
Elyanus menyampaikan, bila dilihat dari debitur KUR yang terdampak, 7 bank melaporkan mencapai mencapai 101.217 NOA dengan nominal Rp4.081 miliar. Diharapkan, bank bisa memberikan stimulus sesuai kebijakan di masing-masing bank.
Dikatakan, OJK telah mengeluarkan kebijakan pemberian stimulus bagi industri jasa keuangan dengan telah diterbitkannya dua POJK yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 untuk industri perbankan. Selanjutnya, POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dengan dua POJK tersebut, kata Elyanus, industri memiliki keleluasaan dalam memberikan relaksasi kepada debitur terdampak covid-19. Penerapan kebijakan relaksasi kredit/pembiayaan oleh industri jasa keuangan di Bali mengacu pada POJK tersebut di atas.
“Di Bali industri jasa keuangan telah melaksanakan restrukturisasi tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Pemimpin BNI Kanwil Denpasar yang menaungi Bali Nusra, Made Sukajaya mengatakan, bank telah mengikuti kebijakan rekstrukturisasi kredit maupun KUR bagi debitur terdampak covid-19.
Ia pun berharap pandemic covid-19 atau virus corona yang merongrong terjadinya penurunan sektor ekonomi dan dunia usaha ini bisa segera berlalu. Harapannya, dunia usaha bisa segera pulih saat masuk era ekonomi baru pascacorona.
“Bank saat ini sudah mulai menyiapkan diri apa yang harus dilakukan ketika covid-19 sudah berlalu,” katanya.
Dari sisi pembentukan aset misalnya, termasuk kredit dengan melakukan ekspansi secara selektif untuk menggerakkan perekonomian di daerah ini.
Hal sama dikatakan Direktur Operasional Bank BPD Bali, IB Setia Yasa. Diakui, di tengah pandemic covid-19, bank masih mampu menyalurkan kredit ke masyarakat maupun UMKM, terutama kredit berbunga murah seperti KUR.
Ia mengatakan, permintaan KUR memang mengalami peningkatan, dengan menurunnya kemampuan membayar sektor UMKM secara umum, minat masyarakat terhadap kredit-kredit berbunga murah menjadi lebih tinggi.
“Namun sekali lagi, bank melakukan proses secara lebih selektif, memastikan bahwa UMKM yang dibiayai memang benar-benar layak menerima kredit program pemerintah dan memastikan debitur benar-benar mampu mengembalikan kreditnya,” katanya.
Terkait apakah ada permohonan kredit yang tidak bisa diproses selama pandemic covid-19, IB Setia Yasa menyampaikan memang ada permohonan KUR yang tidak bisa diproses, karena memang secara kelayakan usaha belum dapat diberikan KUR.
Sementara kendala penyaluran KUR sampai saat ini diakui berkaitan dengan kondisi social/physical distancing menyulitkan bagi debitur untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan kreditnya.
“Dalam kondisi yang sama dan adanya pembatasan wilayah berskala lokal juga menyebabkan penurunan feasibility debitur sehingga tidak memungkinkan untuk diberikan kredit,” ujarnya.
Kendati demikian, bank milik krama Bali ini optimistis target KUR pada 2020 Rp1.059,6 miliar akan tercapai. Target KUR sampai Maret 2020 di kisaran Rp264,9 miliar dan realisasi penyaluran sampai dengan 31 Maret 2020 masih tercapai.
“Realisasi KUR mikro sudah mencapai 267 persen dari target dan KUR kecil terealisasi 117 persen,” jelasnya. *dik