Gianyar (bisnisbali.com) –DPRD Kabupaten Gianyar Senin (18/5) melaksanakan sidang paripurna dengan agenda sidang penetapan perda inisiatif tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pascapandemi covid-19 pelaksanaan sidang paripurna ini tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yaitu jaga jarak, rapat terbatas dan dengan video teleconference.
Dalam sidang paripurna DPRD Gianyar, Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan, pada 2014 lahan pertanian di Kabupaten Gianyar masih 15 ribu hektar. Setiap tahun mengalami penyusutan, sampai data terakhir tahun 2018 sisa hanya 13 ribu hektar.
Untuk mengurangi beralih fungsi lahan pertanian dan pangan lebih parah, pemerintah Kabupaten Gianyar akhirnya mengesahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dengan ditetapkannya Perda LP2B Bupati Mahayastra berharap agar warga tidak gengsi untuk memulai bertani demi bertahan hidup. Terlebih pascapandemi covid-19 pekerja di sektor pariwisata sudah banyak yang dirumahkan.
Selain itu Perda LP2B juga untuk mewujudkan kemandirian pangan, menikmati kemakmuran petani, dan meningkatkan lapangan pekerjaan yang layak di sektor pertanian.
Setiap tahun lahan pertanian memang mengalami penyusutan. Itu tidak terlepas dari faktor pertumbuhan penduduk, dan pertumbuhan sektor pariwisata. Lahan pertanian dijadikan perumahan industri dan lain sebagainya. “Penetapan Perda LP2B ini mengingat tingginya alih fungsi lahan di Kabupaten Gianyar,” ucap Mahayastra.
Bupati Mahayastra berkomitmen dengan pembangunan pertanian di Kabuaten Gianyar. Tiga hal yang difokuskan meliputi efektif, efisien dan mandiri. Ini mulai dari pengembangan, penerapan, mekanisasi pertanian sebelum dan sesudah panen. “Khususnya juga dalam mengembangkan sumber daya manusianya, saya tidak ingin generasi muda lebih condong ke pariwisata saja, tetapi agar ada keseimbangan antara sektor pariwisata dan pertanian,” tegas Bupati Made Mahayastra. *adv