Tabanan (Bisnis Bali) –
Setelah sempat libur bayar atau tak dipungut biaya retiribusi sejak per 29 Maret 2020 lalu, mulai Jumat (22/5) para pedagang pasar di Kabupaten Tabanan mulai akan dipungut kembali untuk biaya retribusi harian. Ketentuan tersebut berdasarkan atas Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 517/686/Disperindag.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan Ni Wayan Primayani, Kamis (21/5) mengungkapkan, mulai Jumat (22/5) semua pedagang di pasar tradisonal di Kabupaten Tabanan akan dikenakan kembali biaya retribusi harian. Ketentuan tersebut termasuk di dalamnya pengenaan retsribusi pada pedagang dadakan atau bermobil merupakan eks berjualan di lapangan Alit Saputra Banjar Dangin Carik, Kecamatan Tabanan yang kini sudah menempati lokasi baru di Terminal Pesiapan dan Terminal Tuak Ilang.
“Pengenaan pedagang yang menempati lokasi baru tersebut dikenakan tarip retirbusi sesuai dengan Perda yang sudah ada,” tuturnya.
Jelas Primayani, sesuai Perda untuk pedagang bermobil dikenakan tarip retribusi Rp 10.000 per sekali berjualan per hari, dan pedagang yang berjualan dipedasaran (non permanen) dikenakan Rp 2.000 per hari. Di sisi lain katanya, meski sudah mulai dilakukan pungutan retibusi dan ada sejumlah penambahan jumlah pedagang dadakan sekarang ini, kondisi tersebut belum bisa menjamin target retribusi yang dipatok mencapai Rp 6 miliar pada tahun ini atau mengalami lonjakan dibandingkan target Rp 4,6 miliar pada 2019 lalu bisa tercapai.
Lanjutnya, itu disebabkan karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa penambahan jumlah pedagang (pedagang dadakan) ini akan tetap berjualan atau malah berhenti jualan dan beralih ke profesi sebelumnya seiring dengan pulihnya covid-19 nantinya. Akuinya, kondisi tersebut juga didasari pada pengalaman sebelumnya ketika memindahkan pedagang ke lokasi lapangan Alit Saputra hanya mencatat 98 pedagang yang bukan berjualan di atas mobil dan 68 pedagang berjualan di atas mobil, namun setelah di pindahkan ke lokasi Lapangan Alit Saputra jumlah yang tercatat tersebut membengkak khususnya berjualan di atas mobil menjadi 120 pedagang.
“Karena penambahan pedagang yang cukup besar tersebutlah kemudian eks pedagang di Lapangan Alit Saputra dibagi menjadi dua lokasi pemindahaan. Yakni, Terminal Pesiapan dan Terminal Tuak Ilang. Namun, setelah beberapa hari berjalan setelah menempati lokasi baru, ternyata tidak semua pedagang memanfaatkan lokasi tersebut,” kilahnya.
Sementara itu, tambahnya seiring dengan mulainya kembali pengenaan tarif retribusi pasar ini, pihaknya dengan menggandeng Satpol PP akan melakukan penertiban sejumlah pedagang liar yang berjualan disejumlah titik, termasuk yang berjualan di atas trotoar. Nantinya, pedagang liar ini akan diarahkan ditampung berjualan di sejumlah titik pasar dengan tetap mengacu pada pedoman protokol penanganan covid-19.*man