Denpasar (bisnisbali.com) –Walau dikritik banyak kalangan, pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar tetap berjalan. Di hari kedua pelaksanaan PKM ini, tercatat ada 410 masyarakat yang diminta putar balik, pada Sabtu (16/5) lalu.
Data tersebut berdasarkan pencatatan di delapan pos perbatasan dengan penjagaan dari pukul 07.30 Wita sampai Pukul 22.00 Wita.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan dari 410 masyarakat diminta putar balik pada hari kedua penerapan PKM, terdiri dari 47 orang masyarakat tanpa masker, 361 orang tanpa tujuan jelas dan tanpa surat keterangan (suket), serta 2 orang masyarakat dengan suhu tubuh diatas 38 derajat celcius. Di samping itu juga dilakukan rapid test terhadap 61 orang. Empat orang dengan tujuan mudik dan 12 orang pulang kampung.
“Dengan pelaksanaan PKM, jadinya kita mengetahui sampai saat ini masih banyak warga yang belum disiplin terutama dalam penggunaan masker untuk melindungi diri. Sehingga mereka yang tidak menggunakan masker pada saat melintasi pos jaga pintu masuk otomatis diminta putar balik untuk mengambil atau membeli masker,” ujar Dewa Rai.
Dijelaskan, pelaksanaan hari kedua tidak terjadi penumpukan karena sistem penjagaan dan pemeriksaan telah dilakukan perubahan. Selain itu kelengkapan APD petugas juga telah dilakukan. Pemeriksaan dilakukan perfase, dimulai dari pemeriksaan motor dan dilanjutkan dengan pemeriksaan mobil. Penambahan petugas di setiap pos jaga. Rata-rata pada pelaksanaan hari kedua ini satu pos terdiri dari 15 hingga 20 orang petugas jaga. “Sehingga dari evaluasi kegiatan penjagaan di masing-masing pos jaga tidak berjubel, namun telah dibagi menjadi beberapa titik. Seperti hari pertama dilakukan pemeriksaan di depan, sehingga tidak terjadi penumpukan,” ujarnya.
Dewa Rai menambahkan, pemeriksaan dan pembatasan ini adalah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sehingga masyarakat agar memahami saat ini bukan dalam kondisi normal tapi masa pandemi Covid 19. *wid