Minggu, November 24, 2024
BerandaAdvDi Kuta Utara, Suiasa Gencarkan Sosialisasi Kebijakan Penanganan Covid-19

Di Kuta Utara, Suiasa Gencarkan Sosialisasi Kebijakan Penanganan Covid-19

Wakil Bupati Badung bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung terus bergerak melakukan sosialisasi kebijakan penanganan covid-19 di masing-masing kecamatan.

Mangupura (bisnisbali.com) –Wakil Bupati Badung bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung terus bergerak melakukan sosialisasi kebijakan penanganan covid-19 di masing-masing kecamatan. Minggu (17/5) giliran para perbekel, lurah, bendesa adat, LPM, BPD serta karang taruna se-Kecamatan Kuta Utara diberikan sosialisasi di Kantor Camat Kuta Utara. Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam penanganan wabah corona, sehingga masyarakat betul-betul mendapatkan informasi yang benar serta mampu menjawab kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Turut hadir Kadis Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta, Kadis Damkar dan Penyelamatan I Wayan Wirya dan Kadis Perhubungan AA Ngr. Rai Yuda Darma.

Mengawali pengarahannya, Wabup Suiasa berterima kasih dan mengapresiasi semangat dan gotong royong satgas di desa/kelurahan maupun desa adat yang terus bahu-membahu mengatasi pendemi corona. Suiasa mengakui memang adanya asumsi atau pertanyaan di masyarakat mengapa pemkab terkesan lambat mengambil langkah penanganan covid-19 khususnya yang bersifat pemberian bantuan ke masyarakat. Menurutnya, ini asumsi yang wajar, terlebih dalam kondisi saat ini masyarakat menginginkan penanganan yang cepat dan semua perlu bantuan.

Dijelaskan, ada beberapa faktor penyebab yang tidak bisa dipungkiri. Covid-19 ini statusnya sudah menjadi bencana nasional yang merupakan taggung jawab nasional. Kebijakan daerah sifatnya mensubstitusi dan mensublimasi kebijakan pemerintah pusat. Untuk dapat menyusun kebijakan daerah yang bersinergi, sinkron dan tidak bertentangan dengan kebijakan pusat, tentunya pemda memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi dan sinkronisasi aturan-aturan tersebut sehingga tidak terjadi konflik kebijakan. Substitusi dan sublimasi juga bermakna pemerintah daerah harus jeli melihat ruang aspek atau hal yang belum tercakup dalam kebijakan pusat sehingga tidak terjadi duplikasi kebijakan ataupun penerimaan manfaat secara ganda. Seperti dicontohkan kebijakan Pemkab Badung terkait pemberian insentif untuk pekerja sektor nonformal yang belum dapat dieksekusi sebelum Kebijakan Kartu Pra Kerja dari pusat dilaksanakan. Demikian halnya kebijakan pemda terkait pemberian insentif untuk tenaga medis juga belum dapat dilaksanakan karena program serupa yang dicanangkan pusat juga belum berjalan.

“Sebetulnya Pemkab Badung sudah menyiapkan kebijakan/program termasuk telah menyiapkan anggaran terkait penanganan covid-19. Namun kita harus melakukan sinkronisasi dan konsolidasi dengan aturan pusat. Hal inilah yang membutuhkan waktu cukup lama sehingga ada kesan keterlambatan realisasi program kepada masyarakat,” jelasnya seraya menambahkan, meski demikian, Badung masuk 10 besar kabupaten di Indonesia yang paling cepat mengeksekusi dana desa.

Wabup Suiasa menambahkan ada tujuh program prioritas yang telah ditetapkan dalam percepatan penanganan covid-19 di Badung. Pertama, gratis pembayaran pemakaian air PDAM. Sasaran golongan sosial A, B dan G, sambungan langsung rumah tangga golongan D1, D2, D3. Yang dibayarkan bulan Mei, Juni, Juli dengan anggaran Rp7,5 M. Kedua, pemberian sembako untuk masyarakat paling terdampak (KPM) senilai Rp500 ribu selama 3 bulan, sumber dana APBN. Jumlah penerima 3.819 KK (total 13.000 KK), tahap I telah dilaksanakan pada 26 April. Ketiga, insentif untuk masyarakat Badung yang di-PHK dan dirumahkan, keempat menyiapkan rumah singgah untuk PMI/ABK dan tenaga kesehatan, kelima, pembayaran BPJS, keenam pengadaan masker untuk masyarakat Badung dan ketujuh, pengadaan APD dan insentif bagi tenaga medis.

Di akhir pengarahannya, Wabup Suiasa menyebut, formulasi program dan penerima bantuan penanganan covid-19 di Badung di antaranya; program bantuan BPNT/sembako diterima 14.993 KPM (11,75%), Program Keluarga Harapan (PKH) 4.126 KPM (3,23%), program Bantuan Sosial Tunai (BST) 18.649 KPM (14,02%), BLT Dana Desa 4.708 KPM (3,69%), dan bansos tenaga kerja formal 8.335 KPM (6,53%). Jumlah seluruh penerima program covid 50.811 KPM (39,82%) dari total 127.569 KK di Kabupaten Badung.

Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wakil Bupati memberikan arahan, sosialisasi kebijakan Pemerintah Badung berkaitan dengan penanganan covid-19. Melalui sosialisasi ini para perbekel/lurah, bendesa, LPM, BPD maupun karang taruna diharapkan kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hal ini.

Sehari sebelumnya, Sabtu (16/5) Wabup Suiasa juga memberikan sosialisasi kebijakan penanganan covid-19 di Kelurahan Jimbaran dan Kelurahan Benoa yang diikuti Camat Kuta Selatan, para lurah, kaling serta tokoh masyarakat setempat. *adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer