Restrukturisasi Kredit Debitur Perbankan di Bali Capai 106.187 Rekening dengan Nominal Rp15,28 Triliun

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda menyampaikan berdasarkan update dampak penyebaran Covid-19 terhadap Industri Jasa Keuangan (IJK) Bali per 13 Mei 2020 menunjukkan kondisi debitur perbankan yang terdampak tota mencapai 209.154 jumlah rekening atau number of account (NOA) dengan nominal mencapai Rp29,39 triliun.

305

Denpasar (bisnisbali.com) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda menyampaikan berdasarkan update dampak penyebaran Covid-19 terhadap Industri Jasa Keuangan (IJK) Bali per 13 Mei 2020 menunjukkan kondisi debitur perbankan yang terdampak tota mencapai 209.154 jumlah rekening atau number of account (NOA) dengan nominal mencapai Rp29,39 triliun.

“Dari jumlah debitur yang terdampak tersebut, total 106.187 NOA telah direstrukturisasi dengan nominal mencapai Rp15,28 triliun,” katanya di Renon, Minggu (17/5) kemarin.
Ia menjelaskan bila dirinci ada 45 bank umum yang melaporkan terdampak Covid-19 dengan 187.460 NOA atau nominal mencapai Rp24.845 miliar. Begitupula BPR/S mencapai 135 terdampak dengan jumlah rekening mencapai 21.694 atau nominal setara Rp4.547 miliar.
Sementara yang sudah direstrukturisasi dari 45 bank umum melaporkan 98.115 NOA dengan nominal Rp13.716 miliar. Sedangkan 135 BPR/S melaporkan 8.072 NOA dengan nominal Rp1.565 miliar.   
Elyanus pun menyebutkan untuk kredit UMKM di bank umum, debitur terdampak sejumlah 78.543 rekening dengan jumlah kredit mencapai Rp15,18 triliun. Sedangkan debitur yang telah direstrukturisasi sejumlah 49.917 rekening pinjaman dengan jumlah kredit/baki debet Rp9,35 triliun.   
OJK telah mengeluarkan kebijakan pemberian stimulus bagi industri jasa keuangan dengan telah diterbitkannya dua POJK yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 untuk industri perbankan dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dengan dua POJK tersebut, kata Elyanus industri memiliki keleluasaan dalam memberikan relaksasi kepada debitur terdampak Covid-19. Penerapan kebijakan relaksasi kredit/pembiayaan oleh Industri Jasa Keuangan di Bali mengacu pada POJK tersebut di atas.*dik