Wayan Ardika, Relaksasi Debitur BPR

BANK linkage melalui kerja sama linkage yang telah ditandatangani tentu akan membantu BPR di Bali.

371
Wayan Ardika

BANK linkage melalui kerja sama linkage yang telah ditandatangani tentu akan membantu BPR di Bali. Regional SME Head PT Bank Danamon Bali Nusa Tenggara, Wayan Ardika baru-baru ini menyampaikan Bank Danamon selaku salah satu bank linkage tentu akan memberikan kemudahan likuiditas kepada BPR di Bali.

Diungkapkannya, akibat pandemi corona (Covid-19), debitur bank perkreditan rakyat (BPR) penerima dana linkage bank umum di antaranya sudah mulai mengajukan relaksasi. Bank linkage yang bekerja sama dengan BPR di Bali siap mempermudah debitur BPR mengajukan relaksasi.

Ardika menjelaskan di tengah pandemi corona (Covid-19), BPR termasuk bank umum yang linkage dengan BPR diwajibkan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 terkait Stimulus Dampak Covid-19.  Atas dasar pelaksanaan POJK 11, bank linkage siap membantu memberikan relaksasi kepada debitur BPR yang terdampak Covid-19.

Ia mencontohkan Bank Danamon sudah membantu debitur-debitur dari satu BPR di Bali dalam pengurusan relaksasi dan akan dilanjutkan dengan debitur BPR yang lain. “Bank linkage siap membantu proses relaksasi debitur terdampak Covid-19 dan siap membantu memperkuat cadangan likuiditas BPR,” ucapnya.

Wayan Ardika menegaskan bank linkage siap membantu relaksasi kepada nasabah debitur BPR pengguna dana linkage dan terdampak pandemi Covid-19. Kemudahan yang diberikan mencakup keringanan bunga pinjaman, penundaan pembayaran bunga, penundaan pembayaran pokok, termasuk opsi penundaan pembayaran pokok plus bunga. *kup