Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliPenyelenggara KUPVA di Bali Wajib Miliki Keahlian Terstandardisasi

Penyelenggara KUPVA di Bali Wajib Miliki Keahlian Terstandardisasi

Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA) atau biasa dikenal money changer ke depannya wajib memiliki keahlian yang terstandardisasi.

Denpasar (bisnisbali.com) –Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA) atau biasa dikenal money changer ke depannya wajib memiliki keahlian yang terstandardisasi.
“Oleh karenanya Bank Indonesia (BI) melakukan sosialisasi terkait seryifikasi agar penyelenggara KUPVA memahaminya,” kata Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho di Renon (14/5).

Menurutnya dalam rangka standardisasi layanan dalam operasional penyelenggaran Jasa Sistem Pembayaran (JSP) termasuk di dalamnya KUPVA, BI mengeluarkan PBI No.21/16/PBI/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR dan PADG No.22/3/PADG/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR.
Trisno Nugroho juga berpesan agar KUPVA terus berinovasi dan menerapkan strategi bertahan di tengah pandemi covid-19. Pandemi covid-19 pasti akan berakhir dan akan membawa pola baru dalam keadaan yang normal. “Untuk itu sosialisasi ini sangat relevan dalam menyiapkan KUPVA yang tahan banting di segala kondisi serta mampu melaju kencang saat kondisi kembali normal,” katanya.

KPw BI Bali juga menyampaikan pula kewajiban perpanjangan izin bagi KUPVA. Berdasarkan PBI No.18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang KUPVA, masa berlaku izin KUPVA sampai dengan 5 tahun. KUPVA yang ingin melanjutkan usahanya, wajib menyampaikan permohonan perpanjangan izin paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.

Ketua Harian 1 APVA Indonesia, Andiko Saty Poerwoko dalam pemaparannya menyebutkan seluruh KUPVA wajib mengikuti sertifikasi keahlian. Berdasarkan Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia (KKNI), terdapat 9 jenjang kualifikasi sertifikasi yang terbagi dalam 3 (tiga) level mulai dari jabatan operator, jabatan teknisi atau analis hingga jabatan ahli.
“Dengan sertifikasi ini, penyelenggara KUPVA diharapkan makin memiliki nilai jual karena memiliki keahlian yang terstandardisasi,” katanya.

Sementara itu berdasarkan data April 2020, pandemi covid-19 memberikan dampak kepada KUPVA mencapai 72,8 persen atau 452 jaringan kantor KUPVA melakukan tutup sementara dan 722 karyawan telah dirumahkan.

Terkait hal itu Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnaker ESDM Provinsi Bali, Ngurah Sutapa menjelaskan kartu prakerja merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan pencari kerja. Selain peningkatan kompetensi, melalui pelatihan online, peserta kartu prakerja juga akan memperoleh insentif dan tambahan biaya survei. Bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan pendaftaran kartu prakerja, dapat menghubungi Disnaker terdekat.*dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer