HIPMI Bali : Strategi Bertahan untuk Bangkit kembali harus Dimiliki Pengusaha Muda

"Dari sisi ekonomi, ini adalah momentum untuk meningkatkan daya beli produk lokal, terlebih konsumsi produk impor dilarang selama pandemi ini," ucap Pande.

438

Denpasar (bisnisbali.com) – Strategi bertahan untuk bangkit kembali harus dimiliki pengusaha muda Bali maupun nusantara di tengah pandemi Covid-19.

Seperti disampaikan Ketua Umum BPD HIPMI Bali Agus Pande Widura. Kata dia, kehadiran Covid-19 belum pernah diprediksi sebelumnya oleh berbagai kalangan, apalagi membayangkan dampaknya yang tidak hanya merugikan di bidang kesehatan tetapi juga berdampak pada berbagai sektor, tak terkecuali perekonomian di seluruh dunia termasuk Indonesia.
“Bisa dipastikan dampak ini sangat dahsyat dan mempengaruhi semua lini perekonomian,” ujarnya.
Menurutnya perubahan yang berdampak terhadap pelemahan ekonomi terjadi dalam waktu yang relatif singkat dan menimbulkan financial distress dalam berbagai tahapan. Bali yang notabene adalah penyedia layanan pariwisata dunia, diakui Pande sangat merasakan kondisi ini. Tourism and supporting tourism yang ada sudah dipastikan tidak dapat beraktivitas.
Hal ini sangat berdampak bagi sebagian besar masyarakat di Bali karena perputaran dana yang ada secara mayoritas berasal dari sektor ini.
“Daya Beli masyarakat menurun sangat drastis. Endingnya, pelaku usaha secara menyeluruh mengalami masa sulit ini,” terangnya di sela-sela Rembug Virtual (Ritual) yang dihadiri Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H. Maming dan Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, Ajib Hamdani.
Diakui, pemerintah menerbitkan beberapa aturan yang terkait dengan stimulus ekonomi seperti kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah di antaranya insetif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pegawai yang menerima penghasilan tetap dengan jumlah bruto tidak melebihi Rp200 juta setahun.
Selain itu bagi UMKM diberikan insetif atas PPh Final atas PP No 23 tahun 2018 ditanggung pemerintah. Bagi korporasi yang wajib menyetorkan Installment tax (PPh Pasal 25) dapat memperoleh insentif berupa keringanan sebesar 30% berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu, insentif PPh Pasal 22 Impor, PPN telah diatur dalam PMK No. 44 Tahun 2020. Selain itu sebelum PMK ini terbit, pemerintah (fiskus) juga telah menurunkan tarif PPh korporasi tahun 2020.
Selanjutnya kebijakan moneter dengan menurunkan tingkat bunga acuan dan giro wajib minimum. Ada pula kebijakan pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah berupa kelonggaran kredit bagi UMKM dalam batas kredit kurang dari Rp10 miliar.
“Kebijakan subsidi listrik untuk pelanggan PLN tertentu juga diterapkan di tengah masa pandemic ini,” ucapnya.
Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan mampu mempertahankan kondisi dan stabilitas ekonomi untuk tidak mencapai titik yang kritis. Selain itu, kebijakan restrukturisasi utang bank diharapkan dapat meredam tingkat financial distress yang dialami korporasi tak terkecuali di Bali.
“Meskipun prediksi sederhana pada kuartal kedua ini adalah dalam posisi terendah, namun peluang untuk bangkit kembali tetap ada,” tegasnya.
Dengan keberadaan stimulus fiskal dan kebijakan pemulihan ekonomi nasional diharapkan akan meningkat pertumbuhan perekonomian secara perlahan pada kuartal ketiga dan diharapkan semakin meningkat pula pada kuartal berikutnya.
Pande menjelaskan dalam setiap situasi yang sesulit apapun tentu selalu ada hikmah yang dapat diambil.
“Dari sisi ekonomi, ini adalah momentum untuk meningkatkan daya beli produk lokal, terlebih konsumsi produk impor dilarang selama pandemi ini,” ucapnya.
Hal ini tentu merupakan peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini sebagai lahan usaha dengan kearifan lokal pada masing-masing wilayahnya. Lebih lanjut, Pande berharap masyarakat korban PHK atau yang dirumahkan mampu memotivasi dirinya untuk mengembangkan potensi lingkungan yang ada.
“Secara sederhana, dapat kita amati pada media online masyarakat yang terdampak mulai memanfaatkan peluang ini dengan memaksimalkan kemampuan personal-nya sehingga UMKM yang bersifat dadakan tersebut muncul,” jelasnya.
Masyarakat yang memiliki keahlian memasak contohnya, mulai menawarkan produknya dalam berbagai media sosial. Selain itu banyak juga yang awalnya bergerak di bidang konveksi, garment, penjahit sekarang berubah usaha di bidang penjualan alkes dan APD. Dan juga yang dibutuhkan saat ini adalah aplikasi-aplikasi online sebagai platform untuk menjual produk-produknya, yang dapat berintegrasi untuk seluruh anggota HIPMI.
Selain itu, banyak anggota HIPMI yang berharap agar BUMN melempar proyek-proyeknya ke UMKM agar dapat meningkatkan kembali daya beli masyarakat, harapan ini muncul karena masih banyak proyek-proyek kecil yang diambil oleh anak perusahaan BUMN sehingga dana yang mengalir ke masyarakat jumlahnya sangat kecil.
Walaupun ada yang bersifat temporary, hanya untuk memperoleh penghasilan pengganti dalam masa pandemi ini namun bila nantinya ditekuni lebih lanjut dan memperoleh pembinaan dengan baik, tidak menutup kemungkinan berpotensi memberikan sumber penghasilan yang baik pula. Hal ini juga dapat menunjukkan pergeseran pola konsumsi masyarakat secara umum.
Selain itu, jika pola konsumsi masyarakat berkenan untuk memilih opsi pada konsumsi lokal ini, akan berdampak pada perputaran uang tidak lari keluar ( not out of boundaries). Sehingga pertumbuhan lokal tersebut tetap terjaga.
Secara nasional, kebijakan moneter melalui penurunan bunga acuan juga diharapkan diikuti penurunan tingkat bunga pasar sehingga dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.