PANDEMI corona (Covid-19) sudah melumpuhkan sektor pariwisata Bali. Hal itu dibuktikan dengan tertutupnya operasional jasa akomodasi di sektor pariwisata. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa menyampaikan, stakeholder pariwisata mesti mengikuti ketentuan dan aturan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah. Untuk sementara, pelaku wisata diimbau pengertiannya, karena pemerintah masih fokus pada penanganan bersama Covid-19.
Diungkapkannya, PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara yang dikelolanya mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020. Ini merupakan bagian kebijakan pemerintah pusat yang telah menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara di Indonesia mulai Jumat 24 April 2020 lalu.
Kebijakan pemerintah ini sangat erat kaitannya dengan larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun bandara-bandara di wilayah Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.
Putu Astawa meyakinkan masyarakat dan stakeholder pariwisata wajib mengikuti aturan pemerintah daerah maupun aturan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Semua elemen masyarakat termasuk sektor pariwisata mesti peduli penanganan Covid-19.
Seluruh komponen masyarakat mesti mewaspadai penyebaran Covid-19 sesuai standar WHO.
“Kita harus bergotong-royong menangani Covid-19, sehingga angka kasusnya diharapkan terus menurun dan Bali segera bisa bebas corona,” tegas Astawa.
Dia menambahkan, untuk membantu naker pariwisata terdampak Covid-19, Kementerian Pariwisata sudah membagikan bantuan ribuan paket sembako. Bantuan pemerintah tersebut sepenuhnya untuk para pekerja yang aktivitasnya di dunia pariwisata terhenti akibat dampak dari penyebaran Covid-19.*kup