Denpasar (bisnisbali.com) –Adanya pembatasan transaksi di teller diakui Dirut BPR Kas, N. Rio Christian bisa jadi untuk membatasi terjadinya penumpukan massa di bank. Utamanya di tengah pandemic covid-19, bank-bank menerapkan physical distancing dan semua dialihkan sebisa mungkin menggunakan fasilitas digital seperti ATM, internet banking maupun mobile banking.
“Kebijakan ini sifatnya tidak seragam tergantung kebijakan masing-masing bank,” katanya di Renon, Selasa (12/5).
Sementara transaksi bank seperti di BPR, kata Rio, mau tidak mau wajib melayani di teller berapapun penarikannya. Pihaknya tidak membatasi transaksi masyarakat di teller.
Ia pun menyampaikan hingga saat ini kondisi transaksi di bank masih berjalan normal. Lembaga perbankan dan ekosistemnya, telah mengantisipasi kondisi pandemi Covid-19 dengan menguatkan likuiditas. Dengan penguatan likuiditas ini diharapkan masyarakat tidak panik, karena simpanannya di jamin LPS. Begitupula dari sisi kredit, kata Rio, pengajuan pinjaman masih dilakukan oleh lembaga BPR, sejalan dengan anjuran pemerintah untuk mensupport pelaku UMKM. Namun proses yang dilakukan lebih prudent, sehingga penyaluran kredit tepat sasaran dan tepat penggunaan.
“Untuk di BPR Kas di tengah kondisi pandemi Covid-19, semuanya masih terkendali dan semua parameter terjaga baik,” paparnya.
Disinggung pemberlakuan kegiatan masyarakat (PKM) yang diterapkan Kota Denpasar, diakui, bagi bank kebijakan pemerintah harus didukung. Sepanjang pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak yang tidak bisa bekerja seperti biasa (buruh harian). “Kalau dari sisi lembaga keuangan, kami mendukung dengan tetap melayani masyarakat,” paparnya. *dik