Rabu, Desember 18, 2024
BerandaAdvData Sementara 3.332 KK, Badung Validasi Data Calon Penerima BST...

Data Sementara 3.332 KK, Badung Validasi Data Calon Penerima BST di Kelurahan

Untuk merealisasikan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang terdampak covid-19 di wilayah kelurahan, Pemkab Badung kembali melakukan rapat koordinasi terkait proses validasi data calon penerima,

Mangupura (bisnisbali.com) –Untuk merealisasikan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang terdampak covid-19 di wilayah kelurahan, Pemkab Badung kembali melakukan rapat koordinasi terkait proses validasi data calon penerima, Senin (11/5) di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung. Rapat yang dipimpin langsung Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa dan Kepala Bappeda I Made Wira Dharmajaya ini difokuskan pada penerimaan data calon penerima BST kelurahan dari empat kecamatan yaitu Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara dan Mengwi.

Menurut Wabup Suiasa, pihaknya terus berproses terkait penyaluran BST kelurahan ini. Karena pos dana sudah ada yakni dana tak terduga Rp126 miliar yang akan dieksekusi melalui Dinas Sosial. Data yang telah terkumpul akan di-cleansing dengan tujuan tidak terjadi dobel data dan langkah review agar benar-benar data tersebut dapat dipertanggungjawabkan. “Kami harapkan cleansing data dan review ini dapat diselesaikan secepatnya, sehingga kita mendapatkan data final dan kegiatan ini dapat segera dieksekusi,” tegasnya.

Lebih lanjut Suiasa mengatakan, setelah melakukan rapat awal pada Jumat (8/5) lalu dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan yang langsung melaksanakan musyawarah kelurahan khusus untuk mengumpulkan data penerima BST kelurahan. BST kelurahan pada prinsipnya memiliki pola dan persyaratan yang sama dengan BLT dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai dimana keluarga sasaran adalah keluarga miskin non-PKH, non-BPMT, non-Kartu Pra Kerja, kehilangan mata pencarian/putus pekerjaan, belum terdata mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial serta memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. “Perbedaannya terletak pada mekanisme anggaran saja. Kelurahan merupakan suatu unit kerja dari OPD kecamatan, maka anggarannya akan berada di kecamatan selaku penanggung jawab administrasi dan anggaran,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut dari penyampaian masing-masing camat, didapatkan data sementara penerima BST kelurahan dengan total 3.332 KK. Terdiri atas Kuta Selatan terdata 68 KK, Kuta Utara 782 KK, Mengwi 15 KK dan Kuta 2.467 KK. Data ini nantinya akan kembali di-cleansing di Dinas Kominfo dan mendapatkan review dari Inspektorat sehingga diharapkan minggu ini data final/valid penerima BST kelurahan dapat ditetapkan dengan Keputusan Bupati sehingga secepatnya bisa direalisasikan dan diterima oleh masyarakat yang masuk data penerima tersebut.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Inspektur Ni Luh Suryaniti, Kepala BKD Diklat I Gde Wijaya yang juga menjabat Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Sosial I Ketut Sudarsana serta para camat yang mewilayahi kelurahan. *adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer