Gianyar (bisnisbali.com) –Para penegak hukum menyepakati bahwa untuk mengawasi jam buka toko dan juga pasar malam, atau pasar senggol, harus menonjolkan langkah yang persuasif.
Hal itu disepakati untuk mengawal Surat Keputusan (SK) Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra, terkait jam buka toko dan pasar malma. Tim gabungan Satpol PP, Polri, TNI dan Kejaksaan, akan melakukan sidak ke sejumlah toko modern dan pasar senggol di Gianyar secara persuasif.
Saat apel sebelum sidak beberapa waktu lalu, Wakapolres Gianyar, Kompol Pius X Febri Aceng Loda, menekankan kembali bahwa sidak jam buka toko dan pasar mesti mengedepankan langkah persuasif.
Kompol Pius Loda menyampaikan agar sidak dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan. “Dalam sidak, tim menghimbau dan mengingatkan mengenai kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.
“Tidak ada tindakan arogan. Semua komponen mesti sadar bersama-sama memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 ini,” tandas Pius Loda.
Berdasarkan informasi Satgas Nusantara, lanjut Kompol Pius Loda di Indonesia sudah ada 27 kabupaten/kota yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun sampai saat ini Bali belum menerapkan PSBB tersebut. Hal ni mengindikasikan bahwa pemerintah masih bisa mengendalikan situasi ini. “Ini prestasi yang perlu kita jaga bersama supapa situasi bisa dikendalikan. Jika menerapkan PSBB, artinya pemerintah tidak bisa mengendalikan Covid-19Â ini,” tandasnya.
Tak hanya toko modern dan pasar senggol, Wakapolres Gianyar juga mengingatkan agar tidak berhenti mengimbau, supaya tidak ada lagi warga yang kumpul-kumpul atau pun tidak menggunakan masker. *kup