Gianyar (bisnisbali.com) –Akibat pandemi corona (covid-19), pedagang di Pasar Umum Gianyar merasakan penurunan omzet penjualan. Salah satu pedagang sembako dan sayuran, Nyoman Lastri merasakan penurunan omzet penjualan sampai 30 persen murni akibat penurunan daya beli masyarakat pasca covid-19.
Diungkapkannya, penurunan permintaan sudah disiasati dengan penurunan jumlah pasokan barang dagangan yang dipasarkan. Ini belum lagi waktu penjualan yang dibatasi akibat pandemi covid-19.
“Kami sangat menaati aturan pemerintah terkait jam buka tutup pasar. Ini demi keselamatan bersama,” ucapnya.
Nyoman Lastri mengakui, masyarakat pengunjung pasar sudah memahami kondisi pasar pascadiberlakukan jam buka tutup pasar. Ini termasuk rencana relokasi maupun pembongkaran Pasar Umum Gianyar yang dimulai tanggal 14- 24 Mei. Pasca revitalisasi Pasar Umum Gianyar, pedagang akan direlokasi ke Kelurahan Samplangan.
Terkait jam buka tutup pasar, Bupati Gianyar Made Mahayastra sempat menyampaikan sebelumnya jam buka tutup pasar sempat dikeluhkan masyarakat. Bupati Mahayastra membuat suatu kebijakan bahwa pasar tradisional diperbolehkan buka pukul 07.00 hingga 14.00.
Seiring dikeluarkannya surat edaran tersebut, memang di awal pemberlakuan terjadi penumpukan pembeli. Namun Mahayastra mengakui seiring waktu, pedagang di pasar mulai sadar akan kesehatan dan kondisi pasar mulai kondusif.
Di samping mengatur jam buka pasar tradisional, Bupati Mahayastra juga memberi ruang kepada pengurus desa untuk mengatur pedagang di desanya dengan tetap mengedepankan arahan protokol penanggulangan covid-19. *kup