Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliI Gusti Agus Indrawan, Bantu Debitur BPR

I Gusti Agus Indrawan, Bantu Debitur BPR

 

Pasca pandemi corona (Covid-19), sektor perbankan dituntut ikut memperhatikan kesejahteraan karyawan dan nasabah. Regional head PT Bank Danamon Bali Nusa Tenggara

 

I Gusti Agus Indrawan,                                 I Gusti Agus Indrawan mengatakan bank umum juga wajib membantu nasabah debitur bank perkreditan rakyat (BPR) yang selama ini menggunakan dana linkage bank umum kerjasama dengan BPR.

Diungkapkannya, nasabah debitur BPR diantaranya tentu merasakan dampak pandemi covid-19. Karena terdampak covid-19, debitur tentu akan mengajukan relaksasi kepada BPR.
Pria yang akrab disapa Gus Lopes menjelaskan bank umum tentu tidak boleh tutup mata dengan kerjasama linkage yang telah dilakukan dengan BPR. Bank Linkage wajib membantu debitur BPR sepanjang dana yang dipinjam sebelumnya merupakan dana kerjasama linkage bank umum dan BPR.
Ia memastikan bank linkage akan melayani permohonan relaksasi kepada nasabah debitur BPR pengguna dana linkage dan terdampak pandemi covid-19. Kemudahan relaksasi yang pertama diberikan kepada debitur BPR mencakup keringanan bunga pinjaman.
Gusti Agus Indrawan menambahkan relaksasi kepada debitur BPR juga mencakup
penundaan pembayaran bunga, penundaan pembayaran pokok, termasuk opsi penundaan pembayaran pokok plus bunga. Semua opsi kemudahan relaksasi ini diawali dengan analisa terbuka kepada debitur terdampak covid-19. ” Untuk BPR selain penguatan likuiditas, bank linkage akan memberikan kemudahan layanan bertransaksi yang cepat dan nyaman,” tambahnya. *Kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer