Akibat pandemi corona (covid-19), debitur bank perkreditan rakyat (BPR) penerima dana linkage bank umum diantaranya sudah mulai mengajukan relaksasi. Sekretaris Satgas Covid-19 Perbarindo Bali, IDGM. Darmawijaya saat menjajagi bank linkage Danamon Jumat (8/5) mengatakan bank linkage yang bekerjasama dengan BPR di Bali bersikap sangat koperatif mempermudah debitur BPR mengajukan relaksasi.
Diungkapkannya, di tengah pandemi corona (covid-19), BPR termasuk bank umum yang linkage dengan BPR diwajibkan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 terkait Stimulus Dampak Covid-19. Atas dasar pelaksanaan POJK 11 Perbarindo Bali melalui Tim satgas covid -19 mendekati bank linkage guna membantu memberikan relaksasi kepada debitur BPR yang terdampak covid-19.
Ia menjelaskan permasalahan muncul ketika kredit yang disalurkan BPR kepada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan dana linkage bank umum. BPR akan menghadapi dilema ketika BPR mesti memberikan relaksasi sepihak kepada debitur sementara BPR memiliki kewajiban membayar angsuran dana linkage bank umum.
Untuk itulah Perbarindo Bali melalui Tim Satgas Covid-19 turun mendekati bank-bank umum yang selama ini bekerjasama linkage dengan BPR salah satunya Bank Danamon. Melalui proses mediasi bank Linkage diminta siap menuhi relaksasi debitur BPR yang terkena dampak Covid-19.
Darmawijaya, menegaskan bank linkage sangat koperatif dalam menerima BPR yang akan mengajukan relaksasi. Seperti Bank Danamon sudah membantu debitur-debitur dari satu BPR di Bali dalam pengurusan relaksasi dan akan dilanjutkan dengan debitur BPR yang lain. “Bahkan bank linkage siap membantu memperkuat cadangan likuiditas BPR,” ucapnya.
Regional SME Head PT Bank Danamon Bali Nusa Tenggara, Wayan Ardika menyampaikan selaku salah satu bank linkage akan menjalankan kerjasama linkage yang telah ditandatangani dengan BPR di Bali. Bank Linkage tentu akan memberikan kemudahan likuiditas kepada BPR di Bali.
Ardika menyampaikan ini termasuk relaksasi kepada nasabah debitur BPR pengguna dana linkage dan terdampak pandemi covid-19. Kemudahan yang diberikan mencakup keringanan bunga pinjaman, penundaan pembayaran bunga, penundaan pembayaran pokok, termasuk opsi penundaan pembayaran pokok plus bunga. *kup