Restrukturisasi Kredit, Finance Ikuti Arahan POJK , Penarikan Unit sesuai Mekanisme

Perusahaan pembiayaan kendaraan (finance) memastikan restrukturisasi kredit bagi konsumen terdampak langsung maupun tidak langsung covid-19 sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

330

Denpasar (bisnisbali.com) –Perusahaan pembiayaan kendaraan (finance) memastikan restrukturisasi kredit bagi konsumen terdampak langsung maupun tidak langsung covid-19 sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Begitupula terkait adanya penarikan unit kendaraan bagi konsumen harus juga sesuai mekanisme, tidak bisa karena baru sekali tidak membayar.
“Kondisi normal kami tidak langsung menarik kendaraan bagi mereka yang telat membayar kredit. Ada layanan by phone yang namanya remainder consumer untuk mengingatkan membayar dari jauh-jauh hari agar tidak telat,” kata Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Arif Reza Fahlepi.

Ia mengatakan, tidak langsung konsumen telat membayar kemudian unit kendaraan ditarik. MTF akan melakukan tindakan persuasive dengan menghubungi nasabah sejak jauh hari untuk mengingatkan akan jatuh tempo pembayaran. MTF yang khusus pembiayaan mobil ini umumnya akan memberikan somasi 1-3 kali.
“Bila lebih dari satu bulan tidak ada etikad baik, kami akan menghubungi ke rumahnya untuk meminta kejelasan apakah konsumen akan melanjutkan atau tidak. Intinya penarikan unit lebih dihindari dengan mengutamakan lebih ke komunikasi,” jelasnya.

Sementara restrukturisasi kredit terkait covid-19, diakui Reza, sesuai arahan OJK, konsumen bisa mengajukan secara online. Formulir berada di website dan konsumen bisa membaca apa saja syaratnya, apakah terdampak usahanya atau tidak. Sebab, tidak semua konsumen bisa mengajukan restruksturtisasi. OJK sudah clear menjelaskan objek atau bidang mana saja bisa mengajukan restrukturisasi, salah satunya UMKM.

Setelah mengisi formulir dengan kelengkapan seperti KTP, kartu keluarga, foto dengan unitnya, kata Reza, selanjutnya finance akan melakukan verifikasi atau assessment untuk menyetujui atau tidak.
“Kami tidak turun ke lapangan untuk assessment namun secara online, salah satunya dengan cara tadi ada foto. Setelah disetujui, konsumen akan dihubungi, begitupula bila belum akan dihubungi melalui email. Benar-benar tidak ada kontak langsung,” paparnya.
Restrukturisasi yang diberikan seperti penundaan waktu pembayaran ada 3 bulan, 6 bulan bahkan Presiden menyebutkan hingga 12 bulan. Itu semua, diakui, tergantung dari komunikasi antara konsumen dengan MTF seperti apa assessment-nya.
Sampai saat ini, debitur yang telah mengajukan restrukturisasi mencapai 20 ribu konsumen di seluruh Indonesia. “Bali data detail belum terinformasi. Namun pasti ada karena banyak sektor pariwisata yang terdampak,” imbuhnya.

Produk MTF selama ini, adalah pembiayaan mobil baru, baik passenger maupun nonpassenger, kemudian alat berat, dan pembiayaan multiguna. MTF yang ada sejak 11 tahun lalu ini, juga bermain di segmen pembiayaan motor gede.
Ia tidak memungkiri kondisi sekarang tentu sangat terdampak bagi bisnis MTF, karena pengajuan kendaraan baru mulai turun. Demi keselamatan bersama, 90 persen karyawan telah bekerja work from home (WFH).*dik