Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara menyampaikan Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali telah melaksanakan restrukturisasi sesuai dua POJK yang telah diterbitkan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun per 29 April 2020 terdapat 150.099 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp23,38 triliun.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 59.130 rekening dengan total kredit Rp11,36 triliun telah mendapatkan restrukturisasi dari bank,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda di Renon, Senin (4/5) .
Ia menerangkan khusus untuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bank umum tercatat terdapat 62.913 rekening dengan nominal Rp11,74 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut 32.874 rekening dengan nominal kredit Rp6,95 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.
Begitupula untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 8 bank umum yang telah melaporkan tercatat terdapat 66.355 rekening dengan nominal Rp3,10 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut 16.681 rekening dengan nominal kredit Rp997 miliar telah mendapatkan restrukturisasi.
Sementara dari perusahaan pembiayaan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh 47 perusahaan pembiayaan di Bali diketahui 39.747 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp2,33 triliun terkena dampak covid-19. Dari jumlah tersebut, 21.039 rekening dengan nominal pembiayaan Rp1,33 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.
Begitupula PT Pegadaian yang berlokasi di Bali mencatat terdapat 502 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp23,51 miliar yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 16 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp0,57 milyar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui. Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 331 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp71,04 miliar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 34 nasabah dengan pembiayaan Rp8,86 milyar telah mendapatkan keringanan.
Diakui Elyanus kebijakan pemberian stimulus bagi IJK tersbeut sesuai dengan telah diterbitkannya dua POJK yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 untuk industri perbankan dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dengan dua POJK tersebut, industri memiliki keleluasaan dalam memberikan relaksasi kepada debitur terdampak Covid-19.
OJK bersama IJK mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban konsumen yang terkena dampak Covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya moral hazard. Pengajuan restrukturisasi/keringanan oleh konsumen dapat diajukan langsung ke industri melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital resmi lain tanpa perlu datang langsung ke kantornya yang informasinya dapat diperoleh melalui website masing-masing industri.
“OJK mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang mengatasnamakan OJK,” saran Elyanus.*dik