Mangupura (bisnisbali.com) –Dalam kondisi pandemi Covid-19 semua bank perkreditan rakyat (BPR) di Bali harus bisa membuktikan mereka sebagai bank yang sehat. Ketua DPK Perbarindo Badung, Agus Prima Wardana, mengatakan, fasilitas bank Apex dan bank Linkage membantu penguatan likuiditas BPR terutama dalam dalam pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 ini berdampak penurunan daya beli masyarakat akibat penurunan pendapatan. Menyikapi kondisi tersebut sektor perbankan dituntut memiliki cadangan likuiditas yang kuat guna memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat.
Likuiditas yang kuat ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang melakukan penarikan dana pihak ketiga. Dengan likuiditas yang kuat, BPR bisa menyalurkan kredit dengan untuk penguatan modal usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah bangkit akibat pandemi corona (Covid-19).
Penguatan likuiditas BPR ini bisa melalui dana linkage bank umum. Penguatan likuiditas juga bisa melalui penggunaan fasilitas bank apex baik dana bergulir maupun dana mismatch. Menurutnya, untuk mendapatkan dana linkage dan fasilitas bank apex, persyaratan utama BPR harus sehat. BPR wajib menerapkan tata kelola keuangan yang baik.
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat kredit bermasalah (NPL) maksimal 5 persen. Bank sehat wajib memenuhi ketentuan rasio CAR, dan rentabilitas yang sehat.
Anggota Komite Bank Apex BPD ini menyampaikan, dengan mengantongi persyaratan bank yang sehat, BPR bisa lebih mudah mengakses dana linkage dan fasilitas Apex BPR. Dana linkage dan fasilitas bank Apex akan menjadi bagian penguatan likuiditas BPR termasuk jika menghadapi kondisi mismatch.
Agus Prima Wardana menambahkan BPR wajib menyediakan cadangan likuiditas sebagai bagian cash ratio. Cadangan likuiditas minimal 10 persen dari total DPK. Cadangan likuiditas bisa dalam bentuk uang tunai maupun giro. *kup