Denpasar (bisnisbali.com) –Kalangan perbankan optimistis rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) akan masih dalam batas sehat di tengah situsi pandemik covid-19. Berbagai upaya terus dilakukan perbankan seperti melaksanakan POJK No.11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020, dengan melakukan assessment terhadap nasabah yang terdampak pandemi corona, sehingga dapat memberikan skema relaksasi sesuai dengan kondisi nasabah.
Direktur Utama Bank BPD Bali, Nyoman Sudharma di Renon, mengatakan, NPL bank sampai dengan saat ini masih dalam batas-batas yang sehat. Berdasarkan data pada periode 31 Maret 2020 mengalami sedikit peningkatan dari 29 Februari 2020 menjadi 2,79 persen. “NPL masih dalam kategori aman,” katanya.
Ia menyebutkan, Bank BPD Bali berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah untuk memberikan relaksasi bagi debitur termasuk debitur UMKM yang berdasarkan penilaian bank mengalami kesulitan pembayaran kredit.
Pemimpin BNI Kanwil Denpasar, Made Sukajaya mengatakan hal sama. “NPL kami sampai saat ini masih terjaga di bawah 1 persen,” katanya.
Menurutnya, data NPL sampai Maret masih dalam tahap penyusunan. Kendati demikian, secara keseluruhan NPL masih dalam kondisi baik. Dampak corona masih belum terlihat terhadap NPL, tidak tahu mendatang.
Terkait adanya dampak corona yang berimbas kepada dunia usaha kalangan pebisnis, diakui, bank mengacu kepada POJK No.11/POJK.03/2020 tangal 13 Maret 2020, dengan melakukan assessment terhadap nasabah yang terdampak pandemic corona.
“Stimulus yang diberikan adalah berupa keringanan pembayaran kewajiban berupa pembayaran angsuran pokok dengan perpanjangan jangka waktu kredit, pemberian grace period dan penyesuaian tarif bunga,” ujarnya.
Ia mempertegas skema relaksasi adalah salah satunya untak meminimalisir NPL. Dalam skema ini, direstrukturisasi bisa jadi lancar.
Sementara itu Direktur Utama Bank Mantap, Josephus K. Triprakoso mengatakan, NPL mulai bergerak naik dan salah satu cara menekannya memang harus melakukan restrukturisasi kredit, bisa secara penundaan pokok dan bunga.
Ia menegaskan, bank dapat memberikan keringanan berupa restrukturisasi kepada nasabah debitur yang usahanya terkena dampak virus corona. Restrukturisasi tersebut disediakan dalam berbagai bentuk yang disesuaikan dengan kondisi usaha debitur.
“Untuk kalangan pensiunan tidak begitu berdampak karena basisnya fixed income kecuali yang punya usaha dipertimbangkan untuk kita kasih restrukturisasi,” jelasnya. *dik