Denpasar (bisnisbali.com) -BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR,” kata Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto.
Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJamsotek direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJamsostek terkait dampak pandemi wabah virus Covid-19, Agus menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.
Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai Rp12,6 triliun.
Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Agus menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah.
Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus menuturkan jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJamsostek juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus Covid-19.
“Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB,” ungkap Agus.
Kepedulian lainnya, Agus menyebutkan, pihaknya juga telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.
Sementara BPJamsostek kantor wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) menyalurkan APD dan zakat karyawan untuk warga atau pekerja rentan yang terdampak Covid-19 yang diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr IGAA Mas Widiastuti dan Kasi Penunjang Medik RSUD Wangaya IGN B Bambang Suryadhi.
RSUD Wangaya sendiri merupakan satu di antara 11 RS rujukan untuk penanganan pasien Covid-19 di Bali.
“Kami sebagai salah satu badan penyelenggara jaminan sosial memiliki komitmen kuat untuk membantu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19,” kata Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Banuspa Deny Yusyulian.*dik