Sabtu, November 23, 2024
BerandaAdvTerkait Penanganan Covid-19, Sekda Adi Arnawa Terima Dewan Provinsi

Terkait Penanganan Covid-19, Sekda Adi Arnawa Terima Dewan Provinsi

HASIL video conference (vidcon) Bupati Badung dengan bendesa adat se-Badung, kembali ditindaklanjuti oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. Dikatakan, untuk penanganan covid-19 ke depan selain mengandalkan APBD, Badung akan mempersiapkan alternatif jejaring sosial berbasis desa adat dengan mengoptimalkan peran LPD.

Hal tersebut disampaikan Sekda Adi Arnawa saat berkoordinasi dengan enam anggota DPRD Provinsi Bali dari dapil Denpasar dan Badung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, beberapa waktu lalu terkait pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung.

Kehadiran Dewan Provinsi dikoordinir oleh I Ketut Tama Tenaya bersama anggota I Nyoman Laka, AA Ngurah Adhi Ardhana, AA Gede Agung Suyoga, Grace Anastasia Surya Widjaja dan Utami Dewi Suryadi.

Terkait dengan mengoptimalkan peran LPD, Sekda Adi Arnawa mengatakan, saat ini masih mengkaji regulasi dengan pola memberdayakan desa adat dengan LPD-nya. Jadi masyarakat yang membutuhkan kebutuhan dasar, nantinya mohon dana/kredit kepada desa adat melalui LPD. Namun yang menggiatkan adalah pemerintah. Minimal pemerintah dapat memberikan bunganya pada 2020 kepada LPD, sementara pokoknya akan disiapkan di tahun 2021 dengan bansos. Dengan begitu, dalam setahun ini kebutuhan dasar masyarakat dapat dipenuhi dan aman. “Asumsinya per KK mendapat Rp1 juta per bulan, tidak dalam bentuk uang tetapi kita siapkan dalam bentuk kebutuhan dasar berupa sembako yang diproduksi sendiri oleh petani dan peternak sehingga terjadi pertukaran ekonomi di Badung,” terangnya.

Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas kehadiran DPRD Provinsi di Kabupaten Badung karena pertemuan ini dapat dijadikan momentum berdiskusi terutama dalam menyikapi kesiapan Badung dan Bali pada umumnya menghadapi wabah covid-19. Diharapkan dari hasil diskusi, antara Badung dan Bali ada kesamaan terutama dalam menyikapi kesiapan fiskal dalam upaya mengatasi wabah ini. “Mudah-mudahan hasil dari pertemuan ini dapat dijadikan satu bahan, referensi buat DPRD Bali untuk dibicarakan lebih lanjut di tingkat provinsi, sehingga menjadi hasil kajian yang akan dijadikan dasar dalam penanganan covid-19 termasuk kesiapan fiskal yang kita lakukan di Bali, ” jelasnya.

Dijelaskan pula, harus disadari sampai kapan penyebaran kasus corona tidak bisa diprediksi, sementara di satu sisi terjadi keterbatasan fiskal. Bila dalam kondisi terburuk pun nanti, pemerintah harus wajib hadir untuk masyarakat dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Ini harus dipikirkan bagaimana memberikan strategi di dalam menyikapi hal itu, terutama dari jaring pengaman sosial.

Sekda Adi Arnawa menyebutkan, dalam penanganan covid-19 di Badung, Bupati telah mengambil beberapa kebijakan di antaranya; pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Badung meliputi menggratiskan pembayaran PDAM untuk rumah tangga dan sosial selama 3 bulan, pemberian sembako untuk masyarakat terdampak, insentif untuk masyarakat Badung yang di-PHK dan atau dirumahkan termasuk sektor informal, menyiapkan rumah singgah untuk PMI/ABK, pembiayaan BPJS, pengadaan APD dan insentif kepada tenaga medis serta pemberian masker kepada masyarakat. “Itu semua merupakan bagian kesiapan kita di Kabupaten Badung dalam menghadapi covid-19. Mudah-mudahan kebijakan ini segera dapat dieksekusi, namun karena dibatasi regulasi tidak bisa langsung semuanya, itu harus proporsional,” imbuhnya.

Anggota DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya mengatakan, maksud dan tujuan kunjungan ke Badung untuk mendapatkan penjelasan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam upaya penanganan wabah covid-19. Karena dari mewabahnya covid-19, Badung menjadi salah satu daerah yang sangat terdampak dan paling berat bila wabah ini berlangsung cukup lama. Untuk itu perlu dari sekarang solusi apa yang harus dipikirkan oleh kabupaten maupun provinsi. Dijelaskan pula, Provinsi Bali sudah ada kebijakan dari Gubernur bagaimana dana bantuan ke desa adat tersebut dapat digunakan untuk penanganan covid-19 tentunya harus dikontrol oleh kabupaten.

Dari pertemuan ini, masukan yang disampaikan akan kembali dibahas di Dewan sehingga akan menjadi sebuah rekomendasi Dewan untuk disampaikan ke Gubernur dan dilanjutkan ke pemerintah pusat. *sar

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer