Denpasar (bisnisbali.com) –Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda di Renon, Rabu (29/4) mengimbau kepada masyarakat maupun debitur yang terdampak Covid-19 untuk hati-hati adanya penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman mengatasnamakan OJK.
“Dalam situasi keprihatinan kita bersama dalam menghadapi dampak Covid-19 yang sangat berpengaruh pada tatanan kehidupan sosial dan ekonomi, masih ada oknum yang tega memanfaatkan situasi ini untuk berbuat sesuatu yang tidak benar dengan melakukan penipuan mengatasnamakan OJK,” katanya.
Penipuan mengatasnamakan OJK ini dengan harapan masyarakat akan tertarik dan ujung-ujungnya masyarakat akan menjadi korban kalau tidak berpikir logika dan tertarik penawaran seperti ini.
Elyanus menekankan karena pasti para oknum meminta imbalan kepada nasabah tersebut. “Jadi kepada semua debitur yang terdampak Covid-19, silahkan memanfaatkan relaksasi yang payung hukumnya sudah ada dari OJK dan SOP teknis permohonannya sudah dibuat oleh masing-masing Industri Jasa Keuangan,” sarannya.
Elyanus juga mengimbau agar masyarakat atau debitur terdampak bisa menghubungi langsung kepada bank, leasing atau finance melalui sarana yang sudah disiapkan. Hubungi bank atau perusahaan pembiayaan tempat debitur meminjam melalui telepon, email, whatsapp ataus ara komuniaksi resmi lain, tanpa perlu datang langsung ke kantornya. Debitur jangan terbujuk kepada pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
Sebelumnya diberitakan, OJK memberikan kelonggaran pembayaran kredit, termasuk kelonggaran pembayaran kredit UMKM hingga cicilan kendaraan bermotor.
Dalam keterangannya OJK menerangkan, restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing yaitu antara 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan maupun sampai maksimal 1 tahun.*dik