Hasil Rapid Test Negatif, 16 PMI di Rumah Singgah Diperbolehkan Pulang  

Kabar gembira datang dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Badung.

224
RAPID - Rapid test di wantilan Gedung DPRD Badung, Senin (27/4).

Mangupura (bisnisbali.com) –Kabar gembira datang dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Badung. Setelah melakukan rapid test terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikarantina di salah satu hotel di kawasan Kuta yang dilaksanakan pada Senin (27/4), dari 55 PMI yang dirapid test hasilnya semuanya negatif. Dari 55 PMI tersebut, 16 orang di antaranya sudah diperbolehkan pulang karena sudah sesuai dengan protokol kesehatan dengan telah menjalani masa karantina selama 14 hari. Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta selaku Koordinator Satuan Tugas Operasi di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Badung.

Lebih lanjut dr. Gunarta mengatakan, pada hari yang sama juga dilaksanakan rapid test yang bertempat di wantilan gedung DPRD Badung. Kegiatan ini adalah screening awal terhadap adanya kasus-kasus yang tersebar di Kabupaten Badung sehingga menjadi tugas dari Diskes untuk  melakukan mitigasi dan surveilance terhadap kasus covid-19. Rapid tes ini membutuhkan waktu sekitar 15-20 menit per orang setiap tesnya dan untuk mengetahui hasilnya dengan melibatkan rata-rata 7-9 orang tenaga medis maupun paramedis.

Dikatakan, ketika hasilnya negatif, akan ada pengulangan kembali untuk diperiksa lagi (negatif false) minimal setelah 7-10 hari atau sekitar tanggal 5 Mei mendatang dengan maksud menunggu terbentuknya antibodi dari subjek test muncul untuk mendapatkan hasil yang lebih valid lagi. Kalau ada yang hasilnya positif, langsung diadakan pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan swab/swab test dengan  metode PCR (polymerase chain reaction) yang dilaksanakan di rumah sakit. Namun karena adanya surat edaran (SE) dari Gubernur, bila hasil pemeriksaan di kab/kota ada rapid positif maka pemeriksaan dialihkan ke rumah singgah di kawasan Kuta. Pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Provinsi.

Sementara itu Kepala Seksi Surveilance dan Imunisasi Diskes Badung I Gusti Agung Alit Naya yang juga Koordinator Bidang Pencegahan di Satgas mengatakan yang menjadi sasaran pada rapid test hari Senin ini di wantilan Gedung DPRD adalah PMI, orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pelaku perjalanan non-PMI (PP Non PMI), yang menjalani isolasi mandiri di rumah (bukan yang karantina di hotel) dengan jumlah keseluruhan adalah 57 orang.

Dikatakan dari 57 orang yang dirapid test, 1 orang menunjukkan hasil reaktif (positif). Yang positif ini sudah dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi, pihak dari Gugus Kabupaten mengantar yang bersangkutan ke rumah singgah yang di Kuta guna dilakukan tindak lanjut oleh Gugus Tugas Provinsi dengan melakukan swab test.

Lebih lanjut Alit Naya kembali mengingatkan untuk jadwal rapid test, Senin sampai Rabu ini dilaksanakan di wantilan DPRD Badung, untuk hari Kamis hingga Sabtu dilaksanakan di BKIA Abianbase Kuta. Dilanjutkan untuk pemeriksaan pada hari Selasa (28/4) akan diambil dari wilayah Puskesmas Mengwi I dan Puskesmas Mengwi II serta ditambahkan rapid test bagi masyarakat yang belum dites Senin ini. Pada Selasa (28/4) juga dilaksanakan rapid test bagi PMI lainnya yang dikarantina di rumah singgah. *adv