Denpasar (bisnisbali.com)-Tidak semua debitur bank perkreditan rakyat yang mengajukan relaksasi akibat dampak Covid-19. Ketua DPK Perbarindo Kota Denpasar, Made Sumardhana mengatakan debitur yang tidak mengajukan relaksasi pembayaran angsuran kredit akan tetap berpatokan pada perjanjian kredit (PK).
Debitur BPR di DPK Perbarindo Denpasar tidak begitu banyak yang mengajukan relaksasi. Ini bisa menjadi bagian hasil positif edukasi literasi yang dilakukan BPR di Kota Denpasar selama ini.
Ia menjelaskan nasabah kreditur dan debitur sudah diedukasi untuk belajar menabung. Dengan rutin menabung, mereka memiliki dana yang bisa digunakan baik saat kondisi sulit seperti saat pendemi covid saat ini.
Komisaris BPR Pasar Umum ini mencontohkan di BPR Pasar Umum dari 100 debitur baru sekitar 2 debitur yang mengajukan relaksasi. Walaupun demikian, BPR tetap siap memberikan stimulus kepada debitur BPR terdampak Covid-19 sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Lebih lanjut Sumardhana mengatakan saat ini debitur yang mengajukan relaksasi lebih meminta kemudahan pembayaran pokok pinjaman. Ini disiasati dengan pemberian restrukturisasi kredit. ” Perpanjangan jangka waktu pembayaran angsuran kredit akan lebih meringankan debitur BPR yang terdampak Covid-19,” tambahnya.
Made Sumardhana menegaskan sepanjang tidak mengajukan relaksasi debitur diharapkan tetap membayar angsuran kredit sesuai dengan PK. “Pemerintah diharapkan segera bisa menangani Covid-19 dan kondisi ekonomi pasca-Covid-19 ini segera pulih sehingga kemampuan debitur membayar angsuran kredit meningkat,” tambahnya. *kup