Gianyar (bisnisbali.com)-Bupati Gianyar Made Mahayastra, mengatakan jam buka tutup pasar sempat dikeluhkan masyarakat. Di mana Mahayastra membuat suatu kebijakan pasar tradisional diperbolehkan buka jam 07.00 hingga 14.00.
Seiring dikeluarkannya surat edaran tersebut, memang di awal pemberlakuan terjadi penumpukan pembeli. Namun Mahayastra mengakui seiring waktu, pedagang di pasar mulai sadar akan kesehatan dan kondisi pasar mulai kondusif.
Di samping mengatur jam buka pasar tradisional, Bupati Mahayastra juga memberi ruang kepada pengurus desa untuk mengatur pedagang di desanya dengan tetap mengedepankan arahan protokol penanggulangan Covid-19. *kup