PROGRAM penanganan dampak covid-19 di Provinsi Bali telah diluncurkan. Pagunya pun sudah diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster mencapai Rp 756 miliar. Dari total realokasi dan refocusing anggaran Pemprov Bali Rp756 miliar, Rp 275 miliar digunakan untuk kebijakan penanganan kesehatan covid-19. Pagu anggaran itu dibagi dalam dua skema. Masing-masing penanganan kesehatan berbasis desa adat Rp75 miliar dan penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Provinsi Bali dengan anggaran Rp200 miliar. Sinergi kinerja antara desa adat dan Gugus Tugas ini diharapkan efektif mengatasi penularan covid-19.
“Kalau untuk penanganan covid-19, alokasinya adalah, satu, untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah sakit khususnya rumah sakit rujukan yang menangani covid-19 termasuk RS PTN Unud,” ujar Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memberikan keterangan pers selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi di Kantor Diskominfos Bali, Kamis (23/4).
Pemenuhan kebutuhan rumah sakit tersebut merupakan satu dari total lima paket dalam skema penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Provinsi Bali. Selain itu, kata Dewa Indra, juga mencakup pengadaan APD dan logistik lainnya seperti rapid test kit, masker, sarung tangan, hand sanitizer, disinfektan dan peralatan kesehatan lain dalam rangka pencegahan covid-19. Kemudian, untuk operasional dari Gugus Tugas Provinsi. “Karena Gugus Tugas ini berada di lapangan, tentu membutuhkan dukungan APD, membutuhkan dukungan konsumsi,” jelasnya.
Paket berikutnya, lanjut Dewa Indra, pemenuhan kebutuhan para pekerja migran/ABK yang dikarantina. Termasuk penyediaan tempat di hotel untuk tenaga medis. Di tempat karantina, tentu harus ada konsumsi, perawatan, dan jaga kesehatan. Khusus bagi tenaga medis juga diberikan bantuan insentif. Seluruh paket inilah yang dianggarkan Rp 200 miliar.
Untuk penanganan kesehatan berbasis desa adat Rp75 miliar, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah menjelaskan bila ada dua paket di dalamnya. Paket 1 adalah kegiatan secara niskala, yakni nunas ica bersama pemangku di Pura Kahyangan Tiga dengan cara nyejer daksina di desa adat mulai 31 Maret 2020 sampai covid-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut. Kemudian, memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan drestha desa adat setempat agar pandemi covid-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali. “Sudah dijabarkan secara detail dan lengkap dalam surat edaran bersama antara Gubernur Bali dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali,” katanya.
Sedangkan paket 2, lanjut Koster, adalah kegiatan secara sekala. Dalam surat edaran bersama terdiri atas pencegahan covid-19 dengan melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada krama desa adat, membatasi pergerakan krama adat, mengarahkan krama desa adat/krama tamiu yang termasuk kategori ODP dan PDP Covid-19 agar melaksanakan isolasi mandiri, serta menyiapkan masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan. Selain itu, kegiatan secara sekala juga membangun gotong-royong sesama krama desa adat. Antara lain, mendata krama desa adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok dan menghimpun kebutuhan dasar pokok dari krama desa adat yang mampu secara ekonomi, dengan sukarela dan bergotong-royong. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh desa adat melalui Satgas Gotong Royong bersinergi dengan Relawan Desa sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. *adv