Denpasar (bisnisbali.com) –Berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus Covid-19.
Terkait hal tersebut, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda di Renon, Jumat (24/4) mengatakan, sejauh ini tidak ada bank maupun BPR di Bali yang akan dimerger, konsolidasi dan akuisisi terkait POJK tersebut.
“Kalau ada BPR yang dengan sukarela ingin merger itu saya persilahkan karena itu bagian dari konsolidasi perbankan,” katanya.
Diakui ada satu BPR di Bali yang saat ini sedang diproses akuisisi. Tetapi ini prosses akusisi normal atau pemilik lama ingin menjual dan ada investor yang berminat untuk membeli. Itu berarti kesepakatan di antara mereka, bukan mengacu pada POJK tersebut.
Ia pun menyebutkan sampai dengan saat ini, kondisi perbankan di Bali sangat kondusif. Itu tercermin dari terjaganya likuiditas masing-masing bank.
Selain itu, DPD Perbarindo atau perhimpunan bank perkreditan rakyat Indonesia provinsi Bali juga berperan aktif dengan mengimbau anggotanya untuk senantiasa menjaga kondisi likuiditas masing-masing BPR-nya khususnya dalam masa pendemi Covid-19.
“Kami berharap masyarakat untuk tetap tenang dan menggunakan layanan perbankan seperti biasanya dengan tetap melaksanakan imbauan pemerintah terkait social distancing,” ujarnya.
OJK juga menegaskan dana masyarakat aman di perbankan, mengingat adanya penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo menjabarkan, POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
POJK ini secara umum terdiri dari ruang lingkup pengaturan berlaku bagi bank yaitu Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
Selanjutnya kewenangan OJK memberikan perintah tertulis kepada bank untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau atau integrasi. Menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau integrasi.
Perintah tertulis diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK. Kewajiban kepada bank yang diberikan perintah tertulis untuk menyusun rencana tindak, serta melaksanakan dan menjaga kelancaran proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi sesuai dengan rencana tindak.
Dalam melaksanakan perintah tertulis oleh bank untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi yaitu terdapat beberapa penyesuaian terhadap proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi;
Bagi BUK atau BUS, berdasarkan persetujuan OJK dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, kepemilikan saham bank umum, dan/atau batas waktu pemenuhan modal inti minimum;
Bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri.*dik