KETUA DPD Perbarindo Bali, Ketut Wiratjana mengatakan, BPR di Bali siap melaksanakan arahan pemerintah untuk menyikapi dampak pandemi corona terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Guna membantu debitur yang terdampak covid-19, BPR siap menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Ia menjelaskan, untuk meyakinkan langkah penerapan POJK Stimulus Dampak Covid-19, DPD Perbarindo Bali telah melaksanakan kunjungan ke Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, anggota Komisi XI DPR RI asal Bali, dan Wakil Ketua Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Covid-19 Provinsi Bali. DPD Perbarindo Bali sudah mengutus Tim Satgas Covid Perbarindo Bali guna mendekati bank umum linkage yang selama ini mengayomi BPR di Bali.
Ketua Satgas Covid-19 Perbarindo Bali, yang juga Sekretaris DPD Perbarindo Bali, Made Suarja mengatakan, untuk menyikapi permohonan relaksasi dari debitur BPR, DPD Perbarindo Bali mengambil langkah cepat dengan mendekati bank linkage antara lain OK Bank Bersama BPR (OBB), dan Bank BJB.
Melalui proses mediasi Tim Satgas Covid-19 Perbarindo Bali, OK Bank dan Bank BJB siap memenuhi relaksasi debitur BPR yang terkena dampak covid-19.
Perbarindo Bali memediasi agar terjalin hubungan baik antara BPR di Bali dengan OK Bank dan BJB dalam kerja sama linkage. “Hubungan baik OK Bank serta BJB dengan BPR di Bali diharapkan terus terjalin dalam suka maupun duka,” ucapnya.
Dalam operasional, BPR mengajukan linkage ke Bank BJB termasuk OBB disalurkan ke masyarakat dan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bentuk kredit. Saat ini, nasabah debitur BPR banyak terkena dampak pandemi covid-19 sehingga BPR bersama bank lingkage memfasilitasi pemberian stimulus sesuai POJK 11.
Branch Manager Bank BJB Cabang Denpasar, Dian Kurniawan mengatakan, untuk menjaga keamanan likuiditas, Bank BJB akan membantu BPR di Bali dalam bentuk relaksasi kepada debitur BPR yang terdampak covid-19. Relaksasi untuk debitur BPR ini tetap mengacu pada POJK No.11/POJK.03/2020.
Stimulus untuk debitur BPR dalam bentuk keringanan atau penundaan dalam pembayaran pokok pinjaman. “Kebijakan Bank BJB ini diharapkan bisa menambah likuiditas BPR di Bali,” ucap Dian.
Senada dikatakan Branch Manager, OK Bank Wilayah Bali, Nusra Sulawesi, Liliwati, mengatakan, OK Bank siap memberikan relaksasi kepada debitur BPR sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020.
Diakuinya, saat ini ada 9 BPR di Bali yang mengajukan relaksasi. Sekitar 7 berkas relaksasi BPR sudah dikirim ke kantor pusat OK Bank. “Sementara 2 berkas relaksasi BPR masih dalam proses adminitrasi dan selanjutnya akan dikirim ke kantor pusat,” ucapnya.
Liliwati menyampaikan poin relaksasi yang diajukan debitur BPR relatif sama. Ini mencakup penundaan pembayaran pokok, hanya pembayaran bunga, dan penurunan suku bunga. “Debitur BPR terdampak covid-19 lebih banyak pada permohonan penundaan pokok pinjaman,” tegas Liliwati. *kup