Denpasar (bisnisbali.com) –PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya mulai Jumat, 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa Jumat (24/4) menyampaikan, stakeholder pariwisata mesti mengikuti ketentuan dan aturan pemerintah pusat dan mesti tetap fokus pada penanganan bersama covid-19.
Pemerintah pusat melalui Angkasa Pura telah menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya mulai Jumat, 24 April 2020. Ini dilakukan untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.
Namun bandara-bandara Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.
Putu Astawa menjelaskan, masyarakat dan stakeholder pariwisata wajib mengikuti aturan pemerintah daerah maupun aturan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi covid-19. Semua elemen masyarakat termasuk sektor pariwisata mesti peduli penanganan covid-19.
Seluruh komponen masyarakat mesti mewaspadai penyebaran covid-19 sesuai standar WHO. “Kita harus bergotong-royong menangani covid-19 sehingga kasusnya terus menurun dan Bali segera bebas corona,” tegas Putu Astawa. *kup