Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliMudah Klaim JHT dengan Lapak Asik, Hindari Calo yang Sarat Penipuan

Mudah Klaim JHT dengan Lapak Asik, Hindari Calo yang Sarat Penipuan

Pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT) BPJamsostek melalui protokol layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) memudahkan peserta, karena tetap memperhatikan aspek keamanan data.

Denpasar (bisnisbali.com) -Pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT) BPJamsostek melalui protokol layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) memudahkan peserta, karena tetap memperhatikan aspek keamanan data. Masyarakat pekerja diimbau agar dapat dengan bijak untuk tidak menggunakan jasa calo.

“Praktik calo ini marak karena pengguna jasanya juga banyak. Kami tekankan proses klaim JHT ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika memang harus mencairkan dana JHT mereka, lakukanlah melalui kanal resmi dan pelajari prosedurnya,” kata Deputi Direktur BPJamsostekWilayah Banuspa, Deny Yusyulian.

Ia menjelaskan dimulai dari pendaftaran hingga proses transfer dana JHT ke rekening bank milik peserta, protokol Lapak Asik ini sudah didesain sedemikian rupa agar peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJamsostek untuk melakukan klaim JHT. Hanya berbekal koneksi internet dan perangkat telepon seluler yang mendukung aplikasi Whatsapp untuk digunakan sebagai sarana melakukan panggilan video (video call).

“Semua dokumen yang diterima akan dilakukan verifikasi oleh petugas dan akan dilakukan proses konfirmasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan peserta harus memastikan telah memindai dokumen yang dibutuhkan yang dikirimkan melalui email, dan memastikan nomor telepon yang digunakan bisa menerima panggilan video untuk kebutuhan verifikasi oleh petugas. Ia berharap semoga semua peserta dapat memanfaatkan fasilitas Lapak Asik dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan diri peserta dan keluarga.

Praktik percaloan ini ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJamsostek. Padahal dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik.

Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim, peserta dapat mengikuti petunjuk yang dapat dilihat melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.
Prosedur klaim JHT dapat dilakukan melalui antrian online melalui link antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi mobile BPJSTKU pastikan data diisi sudah sesuai, setelah menerima bukti antrian online yang dikirim melalui email, selanjutnya peserta diharuskan scan dokumen yang dibutuhkan yaitu Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli atau kartu digital yang dicetak, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat keterangan kerja), Buku Rekening Aktif, foto diri terbaru tampak depan, Formulir JHT yang disi lengkap termasuk tanda tangan dan NPWP untuk saldo di atas Rp50 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengakses kanal resmi BPJamsostek dalam mendapatkan informasi. Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri, karena praktek percaloan sarat dengan penipuan,” tegasnya.

Peserta yang sudah mencairkan dana JHT, diakui, masih dapat terlindungi oleh program BPJamsostek dengan mengalihkan kepesertaan ke segmentasi Bukan Penerima Upah (BPU) minimum dua Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), di mana jika mengalami kecelakaan kerja peserta mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pemerintah kelas 1 sampai peserta dinyatakan sembuh dan tanpa batasan biaya. Sedangkan apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta, untuk peserta yang mencapai masa kepesertaan 3 tahun akan mendapatkan tambahan manfaat berupa beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total manfaat maksimal Rp174 juta.

“Dengan Rp16.800 peserta yang sudah mencairkan dana JHT-nya dapat kembali terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, hal ini semata-mata merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakatnya tetap terjaga melalui BPJamsostek,” ucapnya.
Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret yang lalu imbas merebaknya Covid-19, Protokol Lapak Asik mendapatkan respon positif dari masyarakat pekerja. Prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabangkini dapat dilakukan sepenuhnya via online.*dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer