Denpasar (bisnisbali.com) –Pelaku usaha menyambut positif upaya pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerapkan kebijakan relaksasi kredit khususnya bagi penerima kredit usaha rakyat (KUR) sampai enam bulan. Ditambah lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan keringanan pembayaran kredit di tengah pandemi virus corona covid-19.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali Nengah Nurlaba di Sanur, Kamis (23/4) mengatakan, perhatian pemerintah termasuk OJK terkait relaksasi bagi debitur KUR maupun UMKM yang terdampak covid-19 merupakan kebijakan yang sangat baik. Tetapi, kemudahan KUR ini sepertinya belum terlaksana sepenuhnya karena perbankan belum mendapatkan panduannya dalam penerapannya.
“Belum ada panduan bagi bank tentu belum bisa dikatakan dapat membantu debitur maupun UMKM,” katanya.
Bila bank sudah pasti mendapatkan panduan dari pemerintah terkait kemudahan bagi debitur KUR, ia memprediksi sangat membantu UMKM. Untuk itu, Nurlaba berharap agar pelaku kebijakan serius melaksanakan kebijakan relaksasi ini.
Hal sama dikatakan pemerhati ekonomi Kusumayani, M.M. Ia mengatakan, bila bank sudah terima kepastian terkait relaksasi KUR tentu akan membantu bagi pelaku usaha dan UMKM.
Seperti juga bagi debitur kredit bank yang terdampak langsung maupun tidak langsung covid-19 yaitu relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun.
“Stimulus pemerintah ini tentu sangat membantu karena amat berguna untuk meringankan beban debitur di tengah kondisi covid-19 seperti sekarang,” terangnya.
Kebijakan restrukturisasi kredit ini juga akan membantu bagi perbankan khususnya dalam menekan rasio kredit bermasalah (NPL). *dik