Puluhan Ribu Debitur UMKM dan KUR di Bali Terdampak Covid-19  

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda, Rabu (22/4) menyampaikan beberapa perbankan, perusahaan pembiyaan hingga pegadaian di Bali sudah ada menyetujui restrukturisasi para debitur terdampak pandemi virus corona atau covid-19

274
Elyanus Pongsoda

Denpasar (bisnisbali.com) –Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda, Rabu (22/4) menyampaikan beberapa perbankan, perusahaan pembiyaan hingga pegadaian di Bali sudah ada menyetujui restrukturisasi para debitur terdampak pandemi virus corona atau covid-19. Ini selaras dengan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi sementara, jumlah debitur UMKM di Bali yang terdampak wabah covid-19 mencapai kurang lebih 40.103 rekening. Dari jumlah tersebut, kredit yang mengalami restukturisasi kisaran 11.289 rekening atau dengan nominal Rp1,49 triliun.

Hal sama juga terjadi bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di daerah ini. Jumlah debitur KUR terdampak covid-19 di Bali pada 15 April 2020, kurang lebih di kisaran 32.553 rekening dengan nominal Rp1,60 triliun. Debitur KUR yang mendapatkan restrukturisasi kisaran 7.483 rekening atau senilai Rp329 miliar.

“Jumlah tersebut untuk informasi sementara karena bisa saja akan ada peningkatan ke depannya,” ujarnya.

Ia berharap perbankan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran covid-19 dan segera menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020.

POJK terkait kebijakan stimulus perekonomian tersebut menjadi acuan bagi industri perbankan meliputi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah,” katanya.

Menurutnya, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

“POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” paparnya. *dik