Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliDimediasi Perbarindo Bali, OBB Penuhi Relaksasi Debitur BPR

Dimediasi Perbarindo Bali, OBB Penuhi Relaksasi Debitur BPR

Denpasar (bisnisbali.com) –Cukup tingginya permohonan relaksasi dari debitur bank perkreditan rakyat (BPR) disikapi cepat oleh DPD Perbarindo Bali. Di antaranya dengan mendekati bank linkage antara OK Bank Bersama BPR (OBB). Kepala Satgas Covid-19 Perbarindo Bali, Made Suarja didampingi Ketua DPK Perbarindo Kota Denpasar, Made Sumardhana Rabu (22/4) mengatakan, melalui proses mediasi OK Bank siap menuhi relaksasi debitur BPR yang terkena dampak Covid-19.

Made Suarja yang juga Sekretaris DPD Perbarindo Bali mengungkapkan, 106 BPR di Bali di antaranya sudah menjadi bagian anggota OBB. Dalam operasional, BPR mengajukan linkage ke OK Bank dan disalurkan ke masyarakat dan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bentuk kredit.

Ia menjelaskan, saat ini nasabah debitur BPR banyak terkena dampak pandemi covid-19. Untuk itu, Tim Satgas Covid-19 Perbarindo Bali, memediasi BPR di Bali untuk mendapat persetujuan relaksasi melalui kantor cabang dan Kantor Pusat OK Bank.

Branch Manager, OK Bank Wilayah Bali, Nusra Sulawesi, Liliwati,  saat menemui Tim Satgas Covid-19 Perbarindo Bali mengatakan, OK Bank siap memberikan relaksasi kepada debitur BPR sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Diakuinya, saat ini ada 9 BPR di Bali yang mengajukan relaksasi. Sekitar 7 berkas  relaksasi BPR sudah dikirim ke kantor pusat OK Bank. “Sementara 2 berkas relaksasi BPR masih dalam proses adminitrasi dan selanjutnya akan dikirim ke kantor pusat,” ucapnya.

Liliwati menyampaikan poin relaksasi yang diajukan debitur BPR relatif sama. Ini mencakup penundaan pembayaran pokok, hanya pembayaran bunga, dan penurunan suku bunga. “Debitur BPR terdampak covid-19 lebih banyak pada permohonan penundaan pokok pinjaman,” tegas Liliwati. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer