Gianyar (bisnisbali.com) –Proses relaksasi semua debitur bank perkreditan rakyat (BPR) di Bali yang terdampak covid-19 tentu melalui proses yang cukup panjang. Sekretaris DPD Perbarindo Bali, Made Suarja (21/4) mengatakan proses relaksasi kepada semua debitur terdampak covid-19 bisa final sekitar Juni.
Diungkapkannya, sesuai ketentuan POJK 11 nasabah debitur diarahkan untuk mengajukan permohonan relaksasi ke masing-masing kantor BPR. Relaksasi ini diberikan memang terdampak covid-19.
Ia menjelaskan, BPR tentunya sangat memahami kondisi para debiturnya. Walaupun secara umum semua sektor usaha terdampak covid-19, BPR wajib menganalisis kembali semua permohonan debitur.
Dipaparkannya, BPR ini membutuhkan waktu guna menganalisis debitur. BPR memastikan debitur terdampak ini memenuhi syarat kewajaran sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Tidak tertutup kemungkinan usaha yang dijaminkan debitur memang terdampak corona, di sisi lain debitur ini bisa saja dianalisis mampu membayar angsuran kredit dari usaha lain yang dimilikinya,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, nasabah debitur BPR yang terdampak covid-19 sebagian besar pelaku pariwisata. Mereka di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI). Tidak sedikit PMI ini masih di negara tempat bekerja atau sudah di Bali dan mesti melalui proses isoliasi.
Made Suarja menambahkan, yang jelas setiap permohonan relaksasi debitur akan segera ditangani oleh BPR. Setelah melalui proses analisis, BPR akan menawarkan stimulus seperti penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jadwal pembayaran kredit dan lainnya. “Semuanya mengacu pada POJK 11 terkait stimulus dampak covid-19,” ucapnya. *kup