PDAM Gianyar Berikan Keringanan Denda dan Segel

Meluasnya dampak pandemi corona (Covid-19) tentu berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat sehingga bisa  berimbas kepada keterlambatan pembayaran iuran PDAM.

332
PDAM - Layanan PDAM Gianyar.

Gianyar (bisnisbali.com) –Meluasnya dampak pandemi corona (Covid-19) tentu berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat sehingga bisa  berimbas kepada keterlambatan pembayaran iuran PDAM. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Gianyar, Ir. Made Sastra Kencana Senin (20/4) mengatakan Gianyar akan memberikan keringan pembebasan biaya denda dan segel kepada pelanggan PDAM.

Diungkapkannya, keringanan  pembebasan denda dan segel ini akan diberlakukan  sampai situasi normal kembali pascacorona. Untuk April, PDAM Gianyar sudah membebaskan denda dan segel pelanggan dengan besaran Rp 335.871.000.

Ia mencontohkan sampai April kena segel 5.013 x Rp 50.000  = Rp 250.650.000.  Penyambungan Kembali (PK) dilakukan jika pelanggan sudah menunggak bulan ketiga dan ingin disambung kembali maka pelanggan tidak dikenakan pembayaran penyambungan baru.  PK 5.015 x Rp 150.000 = Rp 751.950.000. “Jumlah  PK +denda+segel  = Rp751.950.000+ Rp 335.871.000,” ucap Sastra Kencana.

Direktur Umum PDAM Gianyar, l Nyoman Darmadiasa S.E., menyampaikan terkait dengan kebijakan perumda tidak memberlakukan sanksi denda, akan berdampak pada pendapatan yang tidak diterima oleh perumda. Ini yakni denda Maret sebanyak 5.013 x Rp 17.000 = Rp 85.221.000.

Selanjutnya April pelanggan yang tidak bayar akan diperhitungkan segel 5.013 x 50.000 = Rp 250.650.000 di bulan mei belum jg terbayar akan dikenakan penyambungan kembali 5.013 x 150.000 = Rp 751.950.000 jadi total semua sangsi dari denda, segel dan penyambungan kembali sebesar = Rp 1.087.821.000

Ini kebijakan rekening Maret. Untuk rekening April tahapannya sama, denda April segel Mei dan pk bulan Juni. “Mudah-mudahan berkurang denda dan segel April dan Mei,” tegas Nyoman Darmadiasa.*kup