Denpasar (bisnisbali.com) –Bank perkreditan rakyat (BPR) wajib memberikan edukasi kepada debitur yang terdampak Covid-19 guna memudahkan penerapan relaksasi. Anggota Komisi 11 DPR RI asal Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya, mengatakan debitur BPR bisa datang ke bank untuk mengajukan relaksasi jika betul terdampak Covid-19.
Relaksasi ini bisa dalam bentuk restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit ini bukan penghapusan atau penundaan pembayaran hutang atau angsuran. Restrukturisasi ini merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman. BPR wajib memberikan edukasi terkait relaksasi dan restrukturisasi yang akan diberikan kepada debitur terdampak Covid-19.
Rai Wirajaya meyakinkan debitur terdampak Covid-19 wajib tetap membayar cicilan pokok atau cicilan bunga hutang. Namun diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara debitur dan bank. “Wajib menjadi pertimbangan masyarakat dan debitur, BPR dibebankan biaya bunga simpanan dana pihak ketiga, sehingga debitur juga masih diwajibkan membayar angsuran baik pokok maupun bunga,” ucapnya.
Wakil Ketua Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Covid-19 Provinsi Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, mengatakan wabah pandemi Corona ini memberikan dampak ekonomi dan sosial. Guna membantu mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah Provinsi Bali juga perlu merangkul pengurus Perbarindo mewakili BPR di Bali dalam tim percepatan guna memberikan masukan recovery Bali pascaCovid-19. BPD Bali menjadi bank milik Pemerintah Provinsi Bali mesti memayungi BPR. BPD Bali dengan merangkul Perbarindo Bali mesti berjuang bersama menjaga stabilitas ekonomi Bali pascapandemi corona. *kup